Advertisement
Ini Perbandingan Hukuman Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Putusan ini membuat hukuman yang diterima empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua berbeda signifikan. Jika melihat apa yang didapatkan empat terdakwa lainnya, putusan 1,5 tahun penjara putusan paling kecil dibanding vonis empat terdakwa lainnya.
Advertisement
Merunut dari putusan vonis tertinggi, dalam kasus ini Ferdy Sambo, orang yang merencanakan pembunuhan, dijatuhu vonis hukuman mati.
Hakim melihat ada 7 hal yang memberatkan, sehingga Sambo dihukum mati. Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
“Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Kelima perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lain terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya.
Lalu, untuk istri dari Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi asal muasal pembunuhan Brigadir J, divonis 20 tahun penjara.
Putusan itu dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa dugaan kekerasan seksual yang diduga dialami Putri oleh Yosua tidak pernah terjadi, dan kejadian ini terjadi karena sakit hati Putri terhadap Yosua.
Kemudian, dua buah anak Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, divonis berbeda. Kuat Ma’ruf divonis penjara selama 15 tahun. Sedangkan, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Polemik ringannya hukuman yang diperoleh Bharada E, menurut anggota hakim Alimin Ribut karena keluarga korban, Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa Bharada E.
BACA JUGA: Tok! Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada E juga bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,” ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement