Vaksin Booster Kedua Gratis atau Berbayar? Ini Jawabannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas sejak 24 Januari 2023. Vaksin booster tersebut gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi” ujar Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin di Jakarta dikutip Sabtu (11/2/2023).
Menkes Budi menuturkan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi.
Dia menyatakan, pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin Covid-19 dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, imbuhnya, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.
Adapun, untuk vaksinasi berbayar, Menkes mengungkapkan wacana tersebut masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Menrutnya, kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
"Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.
“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jangan Telat, Ini Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo untuk Hari Minggu Ini
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
- Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Indonesia Akan Mogok Nasional
- Simak Tips Mengelola Pesangon PHK agar Tidak Terjerat Utang
- MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian Senilai Rp322 Miliar
- Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
- Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran Dipantau KPPU
- Perahu Tambang Terbalik di Surabaya, Belasan Orang Jadi Korban
Advertisement