Advertisement
Vaksin Booster Kedua Gratis atau Berbayar? Ini Jawabannya
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster - Twitter Kemenkes RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas sejak 24 Januari 2023. Vaksin booster tersebut gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi” ujar Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin di Jakarta dikutip Sabtu (11/2/2023).
Advertisement
Menkes Budi menuturkan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi.
Dia menyatakan, pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin Covid-19 dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, imbuhnya, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.
Adapun, untuk vaksinasi berbayar, Menkes mengungkapkan wacana tersebut masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Menrutnya, kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
"Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.
“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Korban Keracunan MBG di Gunungkidul Masih Ada yang Dirawat di RSUD
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Kelok 18 Penghubung Pantai Selatan Terus Dikerjakan
- Kasus Kecelakaan Kerja Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Fokus Pencegahan
- Longsor dan Banjir Terjadi di Kulonprogo Usai Diguyur Hujan Deras
- Libatkan PNS, Pengedar Vape Narkoba Ditangkap di Batam
- Kecelakaan Beruntun, Mahasiswa Meninggal Dunia di Jalan Imogiri Barat
- Sinau Pancasila Diperluas, Eko Suwanto Dorong Akses Pendidikan
- Dana Desa Bantul 2026 Turun Rp18 Miliar Dibandingkan Tahun Lalu
Advertisement
Advertisement



