Advertisement
Alasan Sri Mulyani Ajukan Banding Kasus Keterbukaan Informasi BPJS Kesehatan
Menkeu Sri Mulyani pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (13 - 12). Dok. Kemenkeu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui mengajukan banding atas tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dapat diakses publik.
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sri Mulyani mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Advertisement
Langkah itu seiring hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW. Lembaga antikorupsi ini diketahui meminta agar hasil pemeriksaan atau audit program Program JKN oleh BPJS Kesehatan dapat diakses oleh publik.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
“Jadi, dalam perkara ini, yang digugat adalah putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Yustinus, Jumat (10/2/2023).
Dia menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
BACA JUGA: Pusat Beri Lampu Hijau Sultan Ground Disewa untuk Tol Jogja, Begini Respons Pemda DIY
Namun, permohonan tersebut tidak dapat diberikan oleh PPID karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 pada pasal 17 huruf e dan i.
“Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP yang dimaksud,” tutur Yustinus.
Dia juga menyampaikan bahwa substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Menurutnya, Kemenkeu akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, dan menerima apa pun putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Hapus Anggaran Makan Rapat Demi Efisiensi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Belum Kantongi Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
- Terbit Surat Edaran, Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketua Umum PBNU
- Motor hingga Truk Dinas Pemkot Jogja Dilelang Mulai Rp340 Ribu
- Eks Presiden Brasil Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Penjara
- Kemnaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember
- Psikolog Soroti Pentingnya Ruang Aman Digital untuk Anak
- DPRD Bantul Dorong Persyaratan Pendirian KDMP Dipermudah
Advertisement
Advertisement




