Advertisement
Alasan Sri Mulyani Ajukan Banding Kasus Keterbukaan Informasi BPJS Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui mengajukan banding atas tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dapat diakses publik.
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sri Mulyani mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Advertisement
Langkah itu seiring hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW. Lembaga antikorupsi ini diketahui meminta agar hasil pemeriksaan atau audit program Program JKN oleh BPJS Kesehatan dapat diakses oleh publik.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
“Jadi, dalam perkara ini, yang digugat adalah putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Yustinus, Jumat (10/2/2023).
Dia menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
BACA JUGA: Pusat Beri Lampu Hijau Sultan Ground Disewa untuk Tol Jogja, Begini Respons Pemda DIY
Namun, permohonan tersebut tidak dapat diberikan oleh PPID karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 pada pasal 17 huruf e dan i.
“Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP yang dimaksud,” tutur Yustinus.
Dia juga menyampaikan bahwa substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Menurutnya, Kemenkeu akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, dan menerima apa pun putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Aksi Lempar Batu Pelajar SMA di Bantul, Pelaku Ditangkap dan Dimediasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelayat dari Berbagai Latar Belakang Lepaskan Pengusaha Soebronto Laras di TPU Karet Bivak
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Pakar: Kewajiban Operator Asing Bekerja Sama dengan Perusahaan Lokal Wajar
- Jepang Siap Guyur Rp207 T per Tahun untuk RI Demi Ini
- 3 Tersangka Suap Eks Kabasarnas Segera Jalani Proses Sidang
- FK-KMK UGM Kembali Menggelar Health Research & Innovation Expo 2023
Advertisement
Advertisement