Advertisement
Peringati Satu Tahun Perlawanan, Warga Wadas Gelar Pentas Seni dan Dirikan Patung
Warga Wadas, Purworejo, mendirikan patung perjuangan dalam peringatan setahun kebrutalan aparat, Rabu (8/2/2023). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOREJO—Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) dan Solidaritas Wadas menggelar kegiatan Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara, Rabu-Jumat (8-10/2/2023).
Kegiatan ini menjadi peringatan satu tahun penolakan warga Wadas terhadap penambangan batu andesit. Tepat satu tahun lalu pemerintah menerjunkan ribuan aparat kepolisian untuk menertibkan warga yang menolak tambang andesit. Sejumlah preman juga berkeliaran di Desa Wadas. Warga kemudian terintimidasi. Saat mereka melakukan mujahadah di masjid, polisi memukul, menangkap, dan menahan warga yang menolak tambang itu.
Advertisement
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kemudian meminta maaf atas peristiwa itu. Tetapi setelah itu, pemerintah membujuk warga agar menjual tanah mereka. Batu andesit itu akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Negara (PSN) di desa tetangga untuk keperluan pertanian dan penunjang infrastruktur proyek pariwisata.
Penanggung jawab peringatan satu tahun perlawanan warga Wadas, Talabudin, meminta pemerintah segera menghentikan rencana penambangan di Wadas. "Pemerintah hendaknya menghargai aspirasi warga desa yang menolak tambang," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Salah satu anggota Wadon Wadas, Anis, mengatakan penambangan akan menyebabkan warga kehilangan tanah pertaniannya. Hasil ganti rugi digunakan untuk membeli barang-barang konsumtif, seperti mobil dan perabot rumah tangga.
"Warga kehilangan mata pencaharian yang berkelanjutan sebagai petani. Semua barang konsumtif yang dibeli bisa hilang dalam sekejap dan tidak bisa menghidupi warga," katanya.
Dalam acara kali ini, diresmikan patung yang menjadi tanda penolakan warga Wadas terhadap tambang andesit. Patung karya para pemuda Wadas ini berupa tangan mengepal yang berada di sebuah ruas jalan desa di Dusun Randuparang.
Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan, seperti mujahadah, pentas kesenian tradisional baongan, pentas musik, pasar solidaritas dan live sablon, mural, dan pameran karya seni serta dokumentasi perjuangan warga Wadas. Momentum ini juga menjadi sarana bagi Gempadewa dan Solidarita untuk mengumumkan kepada publik bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan Dirjen Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM untuk menambang batu andesit di Desa Wadas belum bersifat final.
Gempadewa telah menggugat surat rekomendasi itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memutuskannya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Kuasa hukum warga Wadas, Dhanil Al Ghifary, mengatakan PTUN Jakarta menyatakan dalam perkara 388/G/2022/PTUN JKT, majelis hakim memutuskan Surat Rekomendasi No.T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar hukum penambangan andesit di Wadas tidak memiliki kekuatan hukum. Tetapi dalam amar putusannya tidak menegaskan penambangan di Wadas ilegal.
"Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
Advertisement
Advertisement






