Advertisement

Promo November

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Calon Jemaah yang Belum Melunasi akan Diundur Keberangkatannya

Ni Luh Anggela
Senin, 06 Februari 2023 - 05:47 WIB
Jumali
Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Calon Jemaah yang Belum Melunasi akan Diundur Keberangkatannya Ibadah haji. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan biaya haji pada 2023 memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Nasib calon jemaah yang direncanakan bakal berangkat tahun ini tetapi tak mampu melunasi biaya haji pun dipertanyakan.

BACA JUGA: Biaya Haji pada 2023 Naik

Advertisement

Dalam usulan Kemenag, rerata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus dibayarkan jemaah diusulkan sebesar Rp69,19 juta. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan dengan rerata Bipih 2022 yang sebesar Rp39,88 juta.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arsyad Hidayat menyampaikan, jika usulan tersebut nantinya disetujui oleh DPR, calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 2023 tetapi belum bisa melunasi akan diundur keberangkatannya pada tahun berikutnya.

Kendati demikian, dia berharap semua calon jemaah tersebut bisa berangkat tahun ini.

“Makanya dari jauh-jauh hari pembahasan BPIH atau biaya haji ini dilakukan sehingga ada spare waktu. Kalaupun tidak bisa melunasi, bukan berarti nanti hilang nomor kursinya. Jadi mereka yang diproyeksikan berangkat kemudian tidak bisa melunasi itu menjadi prioritas keberangkatan di tahun berikutnya,” jelas Arsyad kepada Bisnis-Jaringan Harian Jogja, Minggu (5/2/2023).

Dia juga berharap calon jemaah yang belum mampu melunasi tidak membatalkan rencana keberangkatannya. Sebab jika dibatalkan, calon jemaah harus mendaftar ulang dan harus menunggu lebih lama untuk berhaji.

Hingga saat ini, Kemenag bersama dengan DPR masih membahas terkait usulan kenaikan Bipih tersebut. Jika pembahasan berjalan dengan lancar, usulan kenaikan tersebut akan rampung pada pertengahan Februari 2023.

Namun, Arsyad menegaskan, pembayaran jemaah haji 2023 yang nantinya diberlakukan merupakan hasil kesepakatan antara panja BPIH dari pemerintah dan panja BPIH DPR, bukan semata usulan Kemenag.

Pada dasarnya, rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 diusulkan mencapai Rp98,89 juta atau hanya naik Rp514.888,02 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BPIH 2022 ditetapkan sebesar Rp98,38 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39,88 juta atau 40,54 persen dari total BPIH dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58,49 juta atau 59,46 persen dari BPIH.

Sementara itu, dalam usulan BPIH 2023, Kemenag mengusulkan porsi Bipih naik menjadi 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta dan porsi subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut dia, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” tutur Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement