Advertisement
Kompol D Punya Harta Miliaran Disorot, Ini Urutan Pangkat Polisi, Gaji dan Tunjangan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Kasus Kompol D yang memiliki harta hingga miliaran menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Namun menilik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Pamen) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 sampai dengan Rp4.930.100.
Selain itu, Kompol juga mendapat sejumlah tunjangan di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Advertisement
Secara khusus, besaran tunjangan kinerja yang diterima seorang Kompol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Urutan pangkat polisi
Urutan kepangkatan polisi terbagi menjadi tiga kelompok yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Pangkat Tamtama
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
- Bhayangkara Kepala (Bharaka)
- Bhayangkara Satu (Bharatu)
- Bhayangkara Dua (Bharada)
Pangkat Bintara
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Pangkat Perwira
Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:
- Jenderal Polisi Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Polisi (Kompol)
Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
Gaji polisi per bulan yang diterima oleh Polisi di luar dari tunjangan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan profesi TNI ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi jadi 4 golongan.
Gaji dan tunjangan polisi disesuaikan dengan pangkat yang mereka miliki masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 yaitu tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tak hanya gaji, polisi juga menerima tunjangan polisi yang besarnya tergantung dari jabatan pangkat dan juga daerah penempatannya.
Beberapa tunjangan yang diterima polisi antara lain; tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan daerah perbatasan, dan tunjangan khusus daerah Papua.
Adapun rincian gaji belum termasuk dengan tunjangan, seperti berikut:
Gaji Pokok Polisi Pangkat Tamtama (Golongan I)
Setidaknya ada 6 tingkatan pangkat dan tiap pangkatnya punya penghasilan yang berbeda pada golongan satu ini. Berikut merupakan rincian dari yang terendah sampai tertinggi.
- Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.635.500 sampai Rp2.380.100
- Bharatu (Bhayangkara Satu) : Rp1.694.900 sampai Rp2.699.400
- Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
- Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.858.900 sampai Rp2.783.900
- Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
- Abripol (Ajun Brigadir Polisi) Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700.
Gaji Pokok Polisi di pangkat Bintara (Golongan II)
- Bripda (Brigadir Polisi Dua): Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
- Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400 sampai Rp 3.676.700
- Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
- Aipda (Ajun Inspektur Dua): Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300.
- Aiptu (Ajun Inspektur Satu): Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600.
- Gaji Pokok Polisi Perwira Pertama (Golongan III)
- Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp 2.735.300 sampai Rp4.425.000
- IPtu (Inspektur Polisi Satu) Rp2.820.800 sampai Rp4.535.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 sampai Rp4.780.600
Gaji Pokok Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)
1. Perwira Menengah
- Kompol (Komisaris Polisi): Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
- (AKBP) Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.200 sampai Rp5.084.300
- Kombes (Komisaris Besar) Rp3.190.800 sampai Rp5.243.400.
2. Perwira tinggi
- Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal polisi (Irjen): Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
- Komjen Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 sampai Rp5.930.000
- Jenderal polisi: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
Advertisement
Advertisement