Advertisement

Kompol D Punya Harta Miliaran Disorot, Ini Urutan Pangkat Polisi, Gaji dan Tunjangan

Restu Wahyuning Asih
Minggu, 05 Februari 2023 - 05:17 WIB
Sunartono
Kompol D Punya Harta Miliaran Disorot, Ini Urutan Pangkat Polisi, Gaji dan Tunjangan Petugas Kepolisian bersiaga mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021) - BISNIS - Setyo Aji Harjanto.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Kasus Kompol D yang memiliki harta hingga miliaran menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Namun menilik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Pamen) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 sampai dengan Rp4.930.100.

Selain itu, Kompol juga mendapat sejumlah tunjangan di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Advertisement

Secara khusus, besaran tunjangan kinerja yang diterima seorang Kompol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Urutan pangkat polisi

Urutan kepangkatan polisi terbagi menjadi tiga kelompok yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira.

Pangkat Tamtama

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  • Bhayangkara Satu (Bharatu)
  • Bhayangkara Dua (Bharada)

Pangkat Bintara

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  • Brigadir Polisi (Brigpol)
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda)

Pangkat Perwira

Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

  • Jenderal Polisi Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol)
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • Komisaris Polisi (Kompol)

Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Gaji polisi per bulan yang diterima oleh Polisi di luar dari tunjangan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan profesi TNI ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi jadi 4 golongan. 

Gaji dan tunjangan polisi disesuaikan dengan pangkat yang mereka miliki masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 yaitu tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya gaji, polisi juga menerima tunjangan polisi yang besarnya tergantung dari jabatan pangkat dan juga daerah penempatannya. 

Beberapa tunjangan yang diterima polisi antara lain; tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan daerah perbatasan, dan tunjangan khusus daerah Papua. 

Adapun rincian gaji belum termasuk dengan tunjangan, seperti berikut:

Gaji Pokok Polisi Pangkat Tamtama (Golongan I)

Setidaknya ada 6 tingkatan pangkat dan tiap pangkatnya punya penghasilan yang berbeda pada golongan satu ini. Berikut merupakan rincian dari yang terendah sampai tertinggi. 

  • Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.635.500 sampai Rp2.380.100
  • Bharatu (Bhayangkara Satu) : Rp1.694.900 sampai Rp2.699.400
  • Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
  • Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.858.900 sampai Rp2.783.900
  • Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
  • Abripol (Ajun Brigadir Polisi) Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700.

Gaji Pokok Polisi di pangkat Bintara (Golongan II)

  • Bripda (Brigadir Polisi Dua):  Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
  • Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi: Rp2.237.400 sampai Rp 3.676.700
  • Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
  • Aipda (Ajun Inspektur Dua): Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300.
  • Aiptu (Ajun Inspektur Satu): Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600.
  • Gaji Pokok Polisi Perwira Pertama (Golongan III)
  • Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp 2.735.300 sampai Rp4.425.000
  • IPtu (Inspektur Polisi Satu) Rp2.820.800 sampai Rp4.535.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 sampai Rp4.780.600

Gaji Pokok Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)

1. Perwira Menengah

  • Kompol (Komisaris Polisi): Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
  • (AKBP) Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.200 sampai Rp5.084.300
  • Kombes (Komisaris Besar) Rp3.190.800 sampai Rp5.243.400.

2. Perwira tinggi 

  • Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal polisi (Irjen): Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
  • Komjen Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 sampai Rp5.930.000
  • Jenderal polisi: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement