Advertisement
Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). - JIBI/Bisnis.com/Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Periode pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dimulai. Terdapat kategori wajib pajak yang tidak diharuskan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kriteria yang diatur pemerintah.
Kategori tersebut adalah wajib pajak nonefektif atau WPNE. Status ini dapat diajukan oleh wajib pajak jika dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban lapor SPT.
Advertisement
Apabila memiliki status sebagai WPNE, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan (PPh) tidak lagi wajib lapor SPT Tahunan karena kewajiban pajak digugurkan untuk sementara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki sederet kriteria bagi wajib pajak yang ingin mengajukan status WPNE.
Salah satu kriteria itu adalah wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), disebutkan bahwa PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi.
Artinya, bagi karyawan yang belum menikah atau lajang dengan gaji Rp4,5 per bulan ke bawah tidak terkena pajak tahunan. Meski demikian, kategori tersebut tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil.
Mengutip laman resmi DJP, berikut kriteria untuk WPNE:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement








