Menkeu Berganti, Kepala BGN Buka Suara Nasib Anggaran Program MBG
Kepala BGN Sudaryono buka suara terkait kelanjutan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai adanya pergantian Menteri Keuangan.
Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengaku sulit untuk mencapai angka kemiskinan ekstrem Indonesia mendekati 0 persen pada 2023.
BACA JUGA: 27.510 Warga Bantul Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Meski demikian, Margo menyakampaikan akan terus mengejar target tersebut mulai dari perbaikan tata kelola, yaitu perbaikan data baik di BPS hingga di tingkat pemerintah daerah (Pemda).
“Kalau dilihat dari tren data, sepertinya agak sulit untuk mencapai angka 7 persen maupun penurun [kemiskinan] ekstrem dari 2,04 menjadi 0 persen pada 2024, kalau dari tren datanya sulit rasannya,” ungkapnya dalam Launching Reformasi Birokrasi BPS Tahun 2023 dan Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020, di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, perlu ada perbaikan sistematik dalam penanggulangan kemiskinan, berangkat dari perbaikan data.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BPS memiliki tugas untuk memonitor perkembangan kemiskinan ekstrem.
“Kalau melakukan business as usual agak sulit mencapi target pemerintah, tetapi kami berupaya melakukan tata kelola baru agar target 2024 dapat dicapai, baik untuk kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem,” lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya kemiskinan bersifat dinamis, maka perlu dirancang data yang baik agar target menjadi jelas dan semua kementerian/lembaga mempunyai target yang sama.
Pemerintah pun sudah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan pendataan melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022.
“Regsosek yang akan dibangun ke depan yaitu mengintegrasikan seluruh data dalam satu sistem RB, di pertengahan tahun ini kami akan sempurnakan datanya,” katanya.
Bila menyandingkan data kemiskinan ekstrem di 212 kab/kota yang menjadi prioritas pemerintah pada 2022, lanjut Margo, pada Maret 2021 berada di angka 3,61 persen, kemudian pada Maret 2022 turun menjadi 2,76 persen.
Berdasarkan data tersebut, kondisi penduduk miskin esktrem (2021) yang menjadi penduduk tidak miskin ekstrem (2022) sebanyak 2,91 persen.
Pada periode yang sama, sebanyak 0,70 persen penduduk yang tetap berada pada posisi miskin esktrem. Sementara itu, terdapat penambahan penduduk miskin ekstrem pada 2022 sebanyak 2,06 persen.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan penurunan angka kemiskinan mencapai 7 persen serta kemiskinan ekstrem menuju 0 persen memang akan sulit jika tata kelola data tidak diperbaiki.
Menpan-RB melihat penurunan kemiskinan yang terjadi saat ini hanya sebesar 0,5-0,6 per tahun, sementara pada 2024 target 7 persen. Dinamika pascacovid-19 menjadi luar biasa dan perlu tata kelola data untuk mencapai tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Maka Regsosek data yang terintegrasi jadi penting, sehingga daerah, pusat, dan provinsi melihat data kemiskinan sama, sehingga intervensinya bisa lebih terukur,” ujarnya kepada awak media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kepala BGN Sudaryono buka suara terkait kelanjutan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai adanya pergantian Menteri Keuangan.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.