Advertisement
Jadi Tersangka Perampokan Setelah Keluar Penjara karena Korupsi, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Mengelak Disebut Balas Dendam

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. Samanhudi baru bebas dari penjara karena terbukti menerima suap dan menyangkal terlibat perampokan.
"Pada pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus curas [pencurian dengan kekerasan atau perampokan] di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1/2023).
Advertisement
Kapolda mengatakan Samanhudi Anwar dijadikan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya diringkus jajaran Polda Jatim.
BACA JUGA: Dikejar Penculik, Bocah SD di Jogja Tak Bisa Tidur dan Takut ke Sekolah
"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda.
Santoso menjabat Wali Kota Blitar sejak 2020. Sebelumnya, dia Wakil Wali Kota Blitar periode 2016-2019. Pria kelahiran 15 Januari 1961 ini juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Blitar.
Santoso berlatar belakang aparatur sipil negara dan berprofesi sebagai guru. Dia pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2011. Ia terjun ke politik praktis pada 2015 sebagai calon wakil wali kota mendampingi petahana, Samanhudi Anwar.
Setelah Samanhudi terjerat KPK, Santoso mengemban sebagai pelaksana dan selanjutnya maju dalam Pilkada 2020 hingga terpilih menjadi wali kota.
Samanhudi baru bebas bersyarat pada Oktober 2022 lalu setelah dipenjara karena kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar. Samanhudi Anwar menjalani masa hukuman empat tahun empat bulan. Dia bebas dari Lapas Sragen, Senin (10/10/2022).
Selepas keluar dari penjara pada Oktober 2022 lalu, Samanhudi sempat mengatakan akan membalas dendam karena dia merasa menjadi korban politik. Saat dibawa aparat kepolisian, Samanhudi mengelak aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.
BACA JUGA: Gegara Kucing Melintas, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Ring Road Utara
"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya saat digel.
Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.
Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Jogja Beri Rapor Merah Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Prambanan, Goden, hingga Bantul
- Kelurahan Cokrodiningratan Pakai Aplikasi Digital untuk Kelola Sampah
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 21 Oktober 2025
- PAD Wisata Gunungkidul 2025 Diprediksi Turun, Ini Penyebabnya
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Pemkab Sleman Dorong Investasi Berbasis Tata Ruang Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement