Advertisement

Inilah Perbedaan Gaji PNS dan Kepala Desa

Hesti Puji Lestari
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:57 WIB
Jumali
Inilah Perbedaan Gaji PNS dan Kepala Desa Kepala Desa melakukan demonstrasi - Dok

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Beberapa kepala desa dari seluruh Indonesia viral karena menyerbu gedung DPR untuk minta kenaikkan jabatan.

Saat ini, masa kerja kepala desa di seluruh wilayah Indonesia hanya 6 tahun. Dalam demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, para kepala desa ini meminta kenaikkan masa jabatan menjadi 9 tahun.

Advertisement

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tetap 6 Tahun

Sebagai informasi, kepala desa bukan PNS sehingga Undang-undang yang mengaturnya berbeda dari Undang-undang yang mengatur PNS.

Jika melihat gaji, sebenarnya berapa perbedaan gaji Kepala Desa dan PNS?

Secara resmi gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Undang-Undang tersebut, besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Meski demikian yang tidak dimiliki kepala desa adalah berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS.

Sebab selain gaji, PNS juga menerima enam tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangn anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Sementara jika dibandingkan dengan gaji PNS golongan IIa ke atas, gaji Kepala Desa masih dianggap terlalu kecil.
Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement