Advertisement
Inilah Perbedaan Gaji PNS dan Kepala Desa
Kepala Desa melakukan demonstrasi - Dok
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Beberapa kepala desa dari seluruh Indonesia viral karena menyerbu gedung DPR untuk minta kenaikkan jabatan.
Saat ini, masa kerja kepala desa di seluruh wilayah Indonesia hanya 6 tahun. Dalam demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, para kepala desa ini meminta kenaikkan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tetap 6 Tahun
Sebagai informasi, kepala desa bukan PNS sehingga Undang-undang yang mengaturnya berbeda dari Undang-undang yang mengatur PNS.
Jika melihat gaji, sebenarnya berapa perbedaan gaji Kepala Desa dan PNS?
Secara resmi gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang tersebut, besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Meski demikian yang tidak dimiliki kepala desa adalah berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS.
Sebab selain gaji, PNS juga menerima enam tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangn anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Sementara jika dibandingkan dengan gaji PNS golongan IIa ke atas, gaji Kepala Desa masih dianggap terlalu kecil.
Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 4 Januari 2026
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
- Taman Pintar Jogja Catat Pendapatan Rp14,45 Miliar di 2025
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
Advertisement
Advertisement




