Advertisement
Jokowi Tegaskan Jabatan Kepala Desa Tetap 6 Tahun, Bukan 9 Tahun!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia Tahun 2023, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Advertisement
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Presiden RI Ke-7 itu menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Oleh sebab itu, dia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR. "Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," katanya.
Lebih lanjut, Presiden asal Surakarta ini pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
"Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandas Jokowi. Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Warga Gunungkidul Dapat Bansos Makan Gratis Selama Sebulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Big Match Liga Inggris: Arsenal vs Liverpool di Emirates
- SPPG Dekat Kandang Babi di Sragen Jadi Sorotan Muspika
- Bangunan Bergeser, SDN Kokap Kulonprogo Belajar di Tenda
- KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi 40 Hari
- Dua Proyek Jalan di Karanganyar Molor ke 2026, Kontraktor Didenda
- Retret Kabinet, Prabowo Singgung PKB Sambil Berseloroh
Advertisement
Advertisement




