Kayuh Becak! Ini Kronologi Lengkap Pembobolan Rekening Nasabah BCA di Surabaya
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Kasus pembobolan rekening nasabah atau pencurian tabungan atas nama Muin Zachry di Bank Central Asia (BCA) Surabaya masuk persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini menghadirkan terdakwa dua orang, Muhammad Thoha dan Setu, dalam berkas terpisah. Kasus ini menyebabkan korban rugi Rp320 juta.
Advertisement
BACA JUGA : Pembobol ATM Minimarket di Jogja Gagal Gondol Uang
Kronologi pembobolan rekening nasabah BCA di Surabaya sebagai berikut.
- Kasus pengambilan uang di rekening Muin Zachry oleh Thoha dan Setu dilakukan pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Bubutan Surabaya.
- Thoha berniat mengambil uang Muin karena mengetahui korban memiliki saldo tabungan Rp345 juta.
- Thoha tahu jumlah uang tersebut saat Muin mengecek saldo melalui e-banking. Saat yang sama, terdakwa mengetahui pin e-banking korban.
- Thoha pada 3 Agustus 2022 mengambil slip penarikan uang di Bank BCA dekat PGS Surabaya.
- Thoha pada 3 Agustus 2022 mencari orang yang berwajah mirip Muin Zachry untuk mencairkan tabungan dan bertemu Setu Bin Kasbari, tukang becak.
- Thoha kemudian menaiki becak yang dikayuh Setu. Kemudian Thoha mengatakan,“Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?” kemudian dijawab Setu,“Iya, saya mau.”
- Selanjutnya, Thoha pada Jumat (5/8/2023) sekira jam 11.30 Wib, masuk ke kamar saksi Muin yang tidak terkunci. Thoha menggeledah seisi kamar dan membuka laci plastik lalu menemukan satu buah ATM BCA, satu buah buku tabungan, KTP.
- Thoha kemudian menghubungi Setu untuk bertemu di PGS Surabaya selanjutnya menuju ke arah Bank BCA KCU Indrapura.
- Thoha menulis slip penarikan uang dan memalsu tanda tangan saksi Muin Zachry.
- Thoha memberitahukan cara mengambil uang di Bank BCA kepada Setu, menyerahkan nomor pin yang ditulis di kertas, contoh tanda tangan, slip penarikan uang yang diisi, ATM BCA, buku tabungan, dan KTP.
- Setu pada Jumat (5/8/2023) menggunakan kopyah dan masuk ke Bank BCA KCU Indrapura untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp320 juta.
Tidak lama kemudian Setu keluar bank dengan membawa dua kresek berisi uang total sebesar Rp320 juta. Thoha menerima uang tersebut lalu ia meminta ponsel Setu dan memberikan uang Rp5 juta kepada Setu.
Thoha lalu segera pergi meninggalkan kawasan BCA Indrapura dengan menggunakan bus kota.
Kasus ini masuk proses pengadilan pada 16 Desember 2022 dan dijadwalkan memasuki tuntutan pada 30 Januari 2023. Terdakwa Thoha diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Pengadilan Negeri Surabaya
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement