Advertisement
Simpel dan Mudah, Ini Cara Cek Bansos Lewat Cekbansos
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat sebagai bantalan atas pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2019-2022.
Meski demikian pada tahun 2023 ini, beberapa jenis bansos masih akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Advertisement
BACA JUGA: Syarat Pekerja Dapat Bansos Rp600.000
Bagaimana tidak, anggaran bansos untuk tahun 2023 masih cukup banyak. Anggaran yang disediakan untuk bansos 2023 terdapat sebanyak Rp470 trilun.
Bansos tersebut berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Progam Indonesia Pintar (PIP), KIS PBI, BLT Dana Desa, dan Prakerja.
Sebagai informasi, bantuan BPNT diberikan kepada masyarakat penerima manfaat sebesar Rp200 ribu per bulan.
Kemudian PKH diberikan untuk beberapa kategori, termasuk ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia dan sebagainya.
Ibu hamil dan usia dini Rp3 juta per tahun, siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun, siswa SMP menerima Rp1,5 jura per tahun, siswa SMA mendapat Rp2 juta per tahun.
Sementara untuk Kartu Prakerja akan diberikan kepada mereka yang lolos pendaftaran program pemerintah yang satu ini.
Buat kamu yang ingin mengecek apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2023, lakukan langkah-langkah berikut ini.
Cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Jika telah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa. isi data wilayah penerima manfaat
3. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.
4. Ketik huruf kode chapta
5. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'
6. Maka sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Pelaku Wisata Jogja Gelar Kopdar, Tingkatkan Kualitas dan Sinergi Dukung Quality Tourism
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Minta Nelayan Pantai Selatan Waspada Gelombang Tinggi 15-16 Januari 2025
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
- DPR RI Dukung Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
Advertisement
Advertisement