Advertisement
Simpel dan Mudah, Ini Cara Cek Bansos Lewat Cekbansos

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat sebagai bantalan atas pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2019-2022.
Meski demikian pada tahun 2023 ini, beberapa jenis bansos masih akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA: Syarat Pekerja Dapat Bansos Rp600.000
Bagaimana tidak, anggaran bansos untuk tahun 2023 masih cukup banyak. Anggaran yang disediakan untuk bansos 2023 terdapat sebanyak Rp470 trilun.
Bansos tersebut berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Progam Indonesia Pintar (PIP), KIS PBI, BLT Dana Desa, dan Prakerja.
Sebagai informasi, bantuan BPNT diberikan kepada masyarakat penerima manfaat sebesar Rp200 ribu per bulan.
Kemudian PKH diberikan untuk beberapa kategori, termasuk ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia dan sebagainya.
Ibu hamil dan usia dini Rp3 juta per tahun, siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun, siswa SMP menerima Rp1,5 jura per tahun, siswa SMA mendapat Rp2 juta per tahun.
Sementara untuk Kartu Prakerja akan diberikan kepada mereka yang lolos pendaftaran program pemerintah yang satu ini.
Buat kamu yang ingin mengecek apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2023, lakukan langkah-langkah berikut ini.
Cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Jika telah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa. isi data wilayah penerima manfaat
3. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.
4. Ketik huruf kode chapta
5. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'
6. Maka sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement

Setelah Viral Jalan Godean, Kini Nama Kaesang yang Disenggol Gegara Jalan Rusak di Kaliurang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- HPSN 2023, Pengelolaan Sampah demi Capai Zero Emisi
- Pemerintah Targetkan 12 Tol Baru Akan Beroperasi pada 2024, Ada Jogja Solo dan Jogja Bawen
- Muspusdirla Fasilitasi Program Cinta Tanah Air
- Resmi! Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta
- BUMN Siap Perkuat Industrialisasi Pangan
- Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Dituding Habis untuk Rapat, Ini Jawaban Menohok Menkeu
- Ini 8 Penyakit Paling Banyak Menguras Duit BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement