Advertisement
Cek Syarat dan Kriteria Pekerja yang Dapat Bansos Rp600.000 dari Jokowi
Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/08/2022)/Dok. Humas Setkab - Rahmat. \\r\\n
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers hasil rapat Presiden Joko Widodo dengan dirinya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Sosial Tri Risma Harini.
Advertisement
Berdasarkan hasil rapat itu, Jokowi akan memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan menggunakan Rp24,17 triliun dari anggaran subsidi BBM. Bantuan dalam bentuk subsidi upah senilai Rp600.000 akan diberikan kepada sejumlah pekerja.
Lantas, apa syarat dan kriteria pekerja yang akan mendapat bansos Rp600.000?
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap memberikan bantuan langsung tunai atau BLT Rp600.000 kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulannya.
“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta,” ujar Sri Mulyani pada Senin (29/8/2022).
Menurutnya, pemerintah akan membayarkan bansos Rp600.000 satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Penerimanya akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan [Ida Fauziyah] akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Dibekuk Polisi
Selain itu, pemerintah pun akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp150.000 yang dibayarkan sebanyak empat kali kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Lalu, terdapat bantuan sosial berupa subsidi transportasi umum yang berasal dari kantong pemerintah daerah.
“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tutur Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Brigade Joxzin Bagikan Ratusan Paket Takjil di Palbapang Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Indonesia Kutuk Invasi Israel ke Lebanon: Langgar Hukum Internasional
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
- Pemerintah Kutuk Keras Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
- Mudik Lebaran 2026, BPBD Cianjur Siagakan 210 Personel
- Trump: Konflik AS-Iran Berlanjut Selama Masih Diperlukan
- Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tuntutan Sri Purnomo Dipersoalkan
Advertisement
Advertisement








