Advertisement
Cek Syarat dan Kriteria Pekerja yang Dapat Bansos Rp600.000 dari Jokowi

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers hasil rapat Presiden Joko Widodo dengan dirinya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Sosial Tri Risma Harini.
Advertisement
Berdasarkan hasil rapat itu, Jokowi akan memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan menggunakan Rp24,17 triliun dari anggaran subsidi BBM. Bantuan dalam bentuk subsidi upah senilai Rp600.000 akan diberikan kepada sejumlah pekerja.
Lantas, apa syarat dan kriteria pekerja yang akan mendapat bansos Rp600.000?
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap memberikan bantuan langsung tunai atau BLT Rp600.000 kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulannya.
“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta,” ujar Sri Mulyani pada Senin (29/8/2022).
Menurutnya, pemerintah akan membayarkan bansos Rp600.000 satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Penerimanya akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan [Ida Fauziyah] akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Dibekuk Polisi
Selain itu, pemerintah pun akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp150.000 yang dibayarkan sebanyak empat kali kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Lalu, terdapat bantuan sosial berupa subsidi transportasi umum yang berasal dari kantong pemerintah daerah.
“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tutur Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement