Advertisement

PDIP Adukan Dua Media Milik Surya Paloh ke Dewan Pers

Aziz Rahardyan
Minggu, 22 Januari 2023 - 02:17 WIB
Sunartono
PDIP Adukan Dua Media Milik Surya Paloh ke Dewan Pers Logo Dewan Pers (Twitter)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengadukan dua media milik Surya Paloh, Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers. 

Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), PDIP mengklaim telah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers dalam membulatkan keputusan tersebut. 

Advertisement

Kepala BBHAR DPP PDI Perjuangan M. Nurdin mengungkap isi aduan terutama karena kepengurusan dewan redaksi kedua media tersebut disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan atau anggota parpol tertentu. 

"Sementara izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Nurdin dalam keterangan resmi, Sabtu (21/1/2023). 

BACA JUGA : Ini Sosok Politisi yang Dituding Surya Paloh Ingin Depak

Adapun, Sekretaris BBHAR Yanuar P. Wasesa menekankan bahwa apa yang dilakukan BBHAR sebagai bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi. 

Pasalnya, pemberitaan media-media yang merupakan alat propaganda parpol berpotensi kerap tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik. 

"PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun, media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu," ujar Yanuar. 

Pada kesempatan yang sama, BBHAR PDIP tersebut juga mengusulkan kepada Dewan Pers agar membuat kebijakan yang mengatur ketentuan tentang media massa yang ditujukan untuk kepentingan umum, namun memiliki afiliasi baik secara kepemilikan/kepengurusan dengan parpol tertentu.

"Termasuk membuat Satuan Tugas yang memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik. Demokrasi akan sehat apabila pers independen, objektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian, campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan parpol bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan," tutupnya.

Keterangan Dewan Pers

Ketika dikonfirmasi JIBI/Bisnis, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan Dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana membenarkan pihak DPP PDIP tengah menjalani proses pengaduan terhadap beberapa media.

"Terkait laporan PDIP, sampai kemarin kami masih menunggu detail pengaduan mereka terhadap beberapa media dimaksud. Setelah kami menerima pengaduan, langsung dilakukan analisis konten oleh tim analis pengaduan Dewan Pers," ujarnya lewat pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).

BACA JUGA : Surya Paloh: Ada Desakan NasDem Keluar dari Koalisi Jokowi

Yadi menambahkan, bahwa jika dipandang perlu, Dewan Pers akan melakukan proses mediasi antara pengadu alias pihak DPP PDIP dengan beberapa media bersangkutan yang diadukan. Kemudian, jika proses mediasi berlangsung lancar, maka pengaduan selesai.

Sebaliknya, jika tidak ada kata sepakat maka akan ada pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang kemudian akan diumumkan ke publik.

"Lamanya proses akan tergantung dari proses mediasi antara pengadu dan teradu. Jika lancar, dalam jangka waktu satu sampai dua hari bisa selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement