Advertisement
Kementerian PUPR Tegas Melarang Moge Masuk Tol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Keinginan pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin besar atau biasa disebut motor gede (moge) untuk bisa mengaspal di jalan tol pupus.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) secara gamblang memastikan bahwa jalan tol di Indonesia tidak akan mengizinkan kendaraan roda dua, termasuk moge untuk melintas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda 4 atau lebih.
Advertisement
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menuturkan tidak akan memberikan izin kepada motor besar untuk memperoleh akses ke jalan tol. Jalan tol di Indonesia tidak dapat diterapkan seperti yang berlaku di luar negeri.
"Jadi mix traffic, nah untuk Indonesia ini, traffic-nya cukup padat untuk tol-tol yang sifatnya intra urban atau dalam lingkup metropolitan atau risiko kecelakaannya tinggi," katanya di Jakarta, (16/1/2023).
Endra menambahkan, pemerintah belum akan mengubah ketentuan yang berlaku untik mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol. Pemberlakukan jalur khusus di jalan tol sangat mustahil untuk diberlakukan, terutama di ruas jalan tol yang padat.
"Tapi kalau sekarang yang diminta itukan reguler kan? Nah itu yang belum bisa, belum diperbolehkan, kalau ada apa-apakan, kita sebagai regulator juga pasti akan disalahkan," jelasnya.
Pemerintah telah mengatur larangan kendaraan roda dua untuk melintas di jalan tol melalui Peraturan Pemerintah No. 15/2015.
Pada paragraf dua tentang jalan tol, Pasal 38 Ayat 1 mengatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Terbitkan SE Dukungan Pelaksanaan MBG
- Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector Mata Elang Seusai Rampas Mobil Mahasiswa
- Istana Bantah Presiden Prabowo Hindari Pertemuan dengan Jokowi: Karena Kesibukan
- 170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
Advertisement