Advertisement
Kemenkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:17 WIB
Sunartono
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik meski pemerintah menyesuaikan standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, aturan terkait iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya itu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, kata Nadia, disebutkan bahwa iuran yang dibayarkan akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN. "Iuran saat ini masih mengacu ke perpres sebelumnya ya," terang Nadia ketika dihubungi JIBI/Bisnis, Senin (16/1/2023).
Adapun Nadia menekankan bahwa keduanya merupakan dua hal yang berbeda, yang mana tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang harus dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar dan tanpa memperhitungkan jenis serta jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Sedangkan tarif iuran BPJS sendiri merupakan jumlah yang wajib untuk dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya yang besarannya disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima.
Sebelumnya, pemerintah resmi merilis aturan baru tarif kapitasi 2023 yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Sekretaris Jenderal Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan, penyesuaian terhadap tarif kapitasi sendiri merupakan salah satu upaya Kemenkes dalam meningkatkan pelayanan mutu kesehatan bagi para peserta JKN.
Kunta juga menekankan bahwa perbaikan standar tarif pelayanan kesehatan yang tercantum dalam Permenkes No 3 Tahun 2023 ini telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain itu, sambungnya, dalam penyesuaian terhadap tarif kapitasi, Kemenkes juga telah mempertimbangkan sejumlah hal, seperti indeks harga konsumen, serta kecukupan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk beberapa tahun ke depan.
Berikut merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan 2023:
1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
2. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 orang per bulan
3. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 10:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Bidik Tiga Poin Saat Jamu Persipal
- Kebakaran Selepan di Sragen, Truk dan Oven Hangus
- Arteta Nilai Arsenal Harusnya Menang Lebih Besar
- Libur Nataru, Dinkes Bantul Waspadai Penyakit Menular
- TAFF Roadshow ke Jogja, Jaring Talenta Muda Flag Football
- Tim SAR Evakuasi Ibu dan Balita Terjebak Banjir di Banjar
- Gol Perdana Wirtz Antar Liverpool Kalahkan Wolves
Advertisement
Advertisement




