Advertisement
Kubu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Mati!
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum dijadwalkan akan membacakan tuntutan kepada para terdakwa pada persidangan yang berlangsung pekan depan.
Advertisement
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan para terdakwa yang dimaksud antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum mati sesuai dengan Pasal 340.
“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,” ujar Johanes, Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Sedangkan terhadap Bharada E pihak dari Brigadir J meminta jaksa untuk memberikan keringanan. Bharada E dinilai telah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Johanes.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Diketahui, kelimanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gus Alex Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
- Gus Yasin Lepas 1.142 Pemudik dari Bandung, Beri Fasilitas Kesehatan
- Mudik Lebaran Sudah Dimulai Tapi Terminal Dhaksinarga Belum Ramai
- UGM dan DPKP Sepakat Melatih 585 Peternak Kambing dan Domba DIY
- Skema Kerja Fleksibel Disiapkan Pemerintah untuk Tekan Konsumsi Energi
- Komisi A DPRD DIY Fokus Perkuat Upaya Turunkan Stunting di Yogyakarta
- Listrik Padam Total Tekanan AS ke Kuba Makin Kencang
Advertisement
Advertisement








