Advertisement
Kubu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Mati!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum dijadwalkan akan membacakan tuntutan kepada para terdakwa pada persidangan yang berlangsung pekan depan.
Advertisement
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan para terdakwa yang dimaksud antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum mati sesuai dengan Pasal 340.
“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,” ujar Johanes, Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Sedangkan terhadap Bharada E pihak dari Brigadir J meminta jaksa untuk memberikan keringanan. Bharada E dinilai telah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Johanes.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Diketahui, kelimanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
- 7 Orang Rombongan Pengantar Umrah Meninggal karena Kecelakaan di Gresik, Begini Kronologinya
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Advertisement

Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Dipastikan Telah Menyerahkan LHKPN ke KPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pasutri Pendulang Emas di Yahukimo Masih Disandera KKB
- KRL Indro-Sidoarjo Tertemper Truk, KAI Commuter Ingatkan Disiplin di Pelintasan Sebidang
- Harga Emas Antam Melonjak pada Hari Ini 10 April 2025, Rp1,812 Juta per Gram
- Para Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Ahmad Luthfi
- Harga Pangan Hari Ini 10 April 2025: Beras, Cabai, hingga Bawang Merah Kompak Turun
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Kasus Pertamax Oplosan: Kejagung Periksa Petinggi Pertamina Patra Niaga hingga Pejabat Kementerian ESDM
Advertisement