Advertisement
Kubu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Mati!
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum dijadwalkan akan membacakan tuntutan kepada para terdakwa pada persidangan yang berlangsung pekan depan.
Advertisement
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan para terdakwa yang dimaksud antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum mati sesuai dengan Pasal 340.
“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,” ujar Johanes, Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Sedangkan terhadap Bharada E pihak dari Brigadir J meminta jaksa untuk memberikan keringanan. Bharada E dinilai telah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Johanes.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Diketahui, kelimanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Tarif DAMRI Jogja-YIA Rp80.000, Ini Jadwal Lengkapnya
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Tarif Masih Flat Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025 Lengkap
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Senin 1 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini Senin 1 Desember 2025
- Arsenal Ditahan 10 Pemain Chelsea 1-1 di Stamford Bridge
- Korban Tewas Kebakaran Hong Kong Tembus 146, Puluhan Orang Hilang
Advertisement
Advertisement




