Advertisement
Kubu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Mati!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum dijadwalkan akan membacakan tuntutan kepada para terdakwa pada persidangan yang berlangsung pekan depan.
Advertisement
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan para terdakwa yang dimaksud antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum mati sesuai dengan Pasal 340.
“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,” ujar Johanes, Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Sedangkan terhadap Bharada E pihak dari Brigadir J meminta jaksa untuk memberikan keringanan. Bharada E dinilai telah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Johanes.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Diketahui, kelimanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
Advertisement

Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Siswa SD Wonosari Tenggelam di Sungai Kamal Saat Kegiatan Pramuka
- Prediksi Persita vs PSIM Jogja: Pertarungan Dua Kuda Hitam
- Suryatmajan Dorong Warga Olah Sampah Mandiri lewat Program Mas Jos
- Komisi VIII Desak Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren
- Satpol PP Bantul Razia Rumah Pijat Tak Berizin
- Pendaftaran Glagah Tropicolorun Masih Dibuka, Jangan Ketinggalan
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
Advertisement
Advertisement