Advertisement
Pengacara Sebut Lukas Enembe Menderita Ginjal, Jantung, Paru-paru, & Stroke

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penasihat hukum tersangka kasus suap proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya mengidap empat macam penyakit saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023), Petrus menyampaikan bahwa kliennya mengidap penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hingga stroke.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Dari RSPAD, surat dokter menerangkan sakitnya itu begitu banyak. Ini saya tunjukkan suratnya. Jadi menurut keterangan dokternya menyatakan Bapak Lukas itu sakitnya ada empat, ginjal, jantung, stroke, dan paru-paru," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).
Petrus juga menyebut bahwa penyakit gagal ginjal yang diderita kliennya itu cukup parah, sehingga hampir membutuhkan langkah hemodialisis atau cuci darah.
“Bahkan ginjalnya itu dari istilah dokter ini hanya tinggal satu tahap untuk masuk ke cuci darah. Jadi kalau Bapak Dokter [dari RSPAD] menerangkan hanya kolesterol [buktinya] ini,” papar Petrus.
Baca juga: Rumahnya Dikabarkan Digeledah Kejagung, Menkominfo: Saya Kena Hoaks Mulu!
Selama pemeriksaan yang berjalan hingga 4 jam lebih kemarin, Petrus mengaku Lukas Enembe sempat dicecar total delapan pertanyaan yang belum masuk ranah substansi kasus. Contohnya, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga.
Gubernur Papua nonaktif itu, kata Petrus, juga menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan.
“Pertama sekali ditanyakan, ‘Apakah Bapak Lukas dalam kondisi sehat untuk diperiksa?,’. Lalu dijawab, ‘Saya tidak sehat, sedang sakit stroke.’ Ini BAP-nya di jawaban beliau,” cerita Petrus.
Untuk diketahui, kini Lukas Enembe tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur usai pemeriksaan kemarin, sejak kedatangannya di KPK sekitar pukul 17.10 WIB hingga keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 21.30 WIB.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua.
Lukas juga diduga diduga menerima uang dari Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar, dan pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
Advertisement

Puluhan Juta Dianggarkan Kelurahan Gedongkiwo untuk Tangani Sampah
Advertisement

Ini Nih... Wisata di Solo yang Instagramable, Ada yang di Dalam Pasar!
Advertisement
Berita Populer
- Simak! Ini Cara Mudah Mengubah TV Analog ke Digital
- Minyak Goreng Minyakita Langka, Ini Siasat Pemerintah
- Beras, Minyak, Hingga Bawang Mulai Jadi Perhatian Serius Pemerintah
- Jokowi Tugaskan Satu Data Indonesia Kelola Data, Bagaimana dengan BPS?
- Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan
- Ngeri! Pakar Sebut Pertempuran di Ukraina Bisa Sebabkan Perang Dunia Ketiga
- Ini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP
Advertisement
Advertisement