Advertisement
Pengacara Sebut Lukas Enembe Menderita Ginjal, Jantung, Paru-paru, & Stroke

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penasihat hukum tersangka kasus suap proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya mengidap empat macam penyakit saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023), Petrus menyampaikan bahwa kliennya mengidap penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hingga stroke.
Advertisement
"Dari RSPAD, surat dokter menerangkan sakitnya itu begitu banyak. Ini saya tunjukkan suratnya. Jadi menurut keterangan dokternya menyatakan Bapak Lukas itu sakitnya ada empat, ginjal, jantung, stroke, dan paru-paru," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).
Petrus juga menyebut bahwa penyakit gagal ginjal yang diderita kliennya itu cukup parah, sehingga hampir membutuhkan langkah hemodialisis atau cuci darah.
“Bahkan ginjalnya itu dari istilah dokter ini hanya tinggal satu tahap untuk masuk ke cuci darah. Jadi kalau Bapak Dokter [dari RSPAD] menerangkan hanya kolesterol [buktinya] ini,” papar Petrus.
Baca juga: Rumahnya Dikabarkan Digeledah Kejagung, Menkominfo: Saya Kena Hoaks Mulu!
Selama pemeriksaan yang berjalan hingga 4 jam lebih kemarin, Petrus mengaku Lukas Enembe sempat dicecar total delapan pertanyaan yang belum masuk ranah substansi kasus. Contohnya, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga.
Gubernur Papua nonaktif itu, kata Petrus, juga menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan.
“Pertama sekali ditanyakan, ‘Apakah Bapak Lukas dalam kondisi sehat untuk diperiksa?,’. Lalu dijawab, ‘Saya tidak sehat, sedang sakit stroke.’ Ini BAP-nya di jawaban beliau,” cerita Petrus.
Untuk diketahui, kini Lukas Enembe tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur usai pemeriksaan kemarin, sejak kedatangannya di KPK sekitar pukul 17.10 WIB hingga keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 21.30 WIB.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua.
Lukas juga diduga diduga menerima uang dari Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar, dan pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cilacap Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, Begini Penjelasan BMKG
- Starting Line-up PSIS Vs PSS, M. Tahir Kembali Starter
- Geliatkan Pariwisata Jateng, 1.000 Peserta Ramaikan Slamet Trail Run
- Gempa Dangkal di Kalsel, BMKG: Tak Ada Kerusakan
- Sport Tourism di Jateng Perlu Dibarengi Aksi Pelestarian Lingkungan
- Prabowo Tegur Salah Satu Menteri Sampai Tiga Kali, Ini Respons Bahlil
- Tim Nasional U-23 Indonesia Berada di Grup C SEA Games Thailand 2025
Advertisement
Advertisement