Advertisement
Pengacara Sebut Lukas Enembe Menderita Ginjal, Jantung, Paru-paru, & Stroke
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penasihat hukum tersangka kasus suap proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya mengidap empat macam penyakit saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023), Petrus menyampaikan bahwa kliennya mengidap penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hingga stroke.
Advertisement
"Dari RSPAD, surat dokter menerangkan sakitnya itu begitu banyak. Ini saya tunjukkan suratnya. Jadi menurut keterangan dokternya menyatakan Bapak Lukas itu sakitnya ada empat, ginjal, jantung, stroke, dan paru-paru," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).
Petrus juga menyebut bahwa penyakit gagal ginjal yang diderita kliennya itu cukup parah, sehingga hampir membutuhkan langkah hemodialisis atau cuci darah.
“Bahkan ginjalnya itu dari istilah dokter ini hanya tinggal satu tahap untuk masuk ke cuci darah. Jadi kalau Bapak Dokter [dari RSPAD] menerangkan hanya kolesterol [buktinya] ini,” papar Petrus.
Baca juga: Rumahnya Dikabarkan Digeledah Kejagung, Menkominfo: Saya Kena Hoaks Mulu!
Selama pemeriksaan yang berjalan hingga 4 jam lebih kemarin, Petrus mengaku Lukas Enembe sempat dicecar total delapan pertanyaan yang belum masuk ranah substansi kasus. Contohnya, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga.
Gubernur Papua nonaktif itu, kata Petrus, juga menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan.
“Pertama sekali ditanyakan, ‘Apakah Bapak Lukas dalam kondisi sehat untuk diperiksa?,’. Lalu dijawab, ‘Saya tidak sehat, sedang sakit stroke.’ Ini BAP-nya di jawaban beliau,” cerita Petrus.
Untuk diketahui, kini Lukas Enembe tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur usai pemeriksaan kemarin, sejak kedatangannya di KPK sekitar pukul 17.10 WIB hingga keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 21.30 WIB.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua.
Lukas juga diduga diduga menerima uang dari Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar, dan pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement