Advertisement
Menag Yaqut Wajibkan Pendaftar Haji Umrah Punya BPJS Kesehatan
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah. - Reuters/Suhaib Salem
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah mengumumkan adanya kebijakan baru terkait penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji khusus pada tahun ini.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022, mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Biaya Umrah Meledak, Benarkah PPN Penyebabnya?
“PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung aturan baru ini, yang dinilai membawa kebaikan dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia pun meminta agar aturan ini lebih gencar disosialisasikan ke masyarakat.
Lantas bagaimana dengan calon jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Dalam KMS Nomor 1456 Tahun 2022 ini dituliskan, bagi jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.
BACA JUGA : Harap Sabar, Antrean Haji di Jogja dan Sekitarnya 66 Tahun
Menag Yaqut kemudian menugaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program BPJS Kesehatan untuk calon jemaah umroh dan haji ini.
Keputusan ini mulai diberlakukan secara resmi mengikuti beleid pada tanggal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Tragedi Idulfitri: Kebakaran Gudang Tani di Galur Kulonprogo, 1 Tewas
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
Advertisement
Advertisement






