Advertisement
Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka, Penerima Bansos Boleh Mendaftar?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah kembali melanjutkan bantuan sosial (Bansos) Kartu Prakerja dengan skema normal. Bagi penerima bansos sebelumnya diperbolehkan mendafatarkan dan menerima bantuan ini. Adapun persyaratan bansos Kartu Prakerja di 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman Prakerja.go.id, Jumat (6/1/2023), program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Advertisement
Gelombang pertaman penerima kartu Prakerja ini mulai dibuka pada kuartal I/2023. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut diarahkan kepada usia produktif yakni 18-64 tahun.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja 2023:
1. Syarat
- Syarat Kartu Prakerja 2023 WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Panggil Pengembang Perumahan di Lokasi Longsor yang Tewaskan 2 Warga
2. Cara Daftar
1.Buat akun terlebih dahulu, Klik link berikut ini di perangkat https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Masukkan email dan passoword, kemudian klik "Daftar".
2.Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya.
3. Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard.
4. Isi verifikasi KTP.
5. Klik Berikutnya lalu lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu
6. Lakukan Verifikasi Telepon.
7. Klik kirim, setelahverifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey.
8. Berikutnya kamu wajib melakukan tes
9. Setelah selesai tes, ikuto seleksi batch.
10. Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili.
11. Pendaftaran selesai Tunggu proses evaluasi pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Gunungkidul Akan Perluas Jangkauan Layanan Bus Sekolah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement