Advertisement
Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka, Penerima Bansos Boleh Mendaftar?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah kembali melanjutkan bantuan sosial (Bansos) Kartu Prakerja dengan skema normal. Bagi penerima bansos sebelumnya diperbolehkan mendafatarkan dan menerima bantuan ini. Adapun persyaratan bansos Kartu Prakerja di 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman Prakerja.go.id, Jumat (6/1/2023), program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Advertisement
Gelombang pertaman penerima kartu Prakerja ini mulai dibuka pada kuartal I/2023. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut diarahkan kepada usia produktif yakni 18-64 tahun.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja 2023:
1. Syarat
- Syarat Kartu Prakerja 2023 WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Panggil Pengembang Perumahan di Lokasi Longsor yang Tewaskan 2 Warga
2. Cara Daftar
1.Buat akun terlebih dahulu, Klik link berikut ini di perangkat https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Masukkan email dan passoword, kemudian klik "Daftar".
2.Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya.
3. Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard.
4. Isi verifikasi KTP.
5. Klik Berikutnya lalu lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu
6. Lakukan Verifikasi Telepon.
7. Klik kirim, setelahverifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey.
8. Berikutnya kamu wajib melakukan tes
9. Setelah selesai tes, ikuto seleksi batch.
10. Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili.
11. Pendaftaran selesai Tunggu proses evaluasi pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya dari Baznas
- KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Soal Barang Bukti Hasil Penggeledahan Terkait Korupsi Bank BJB
- Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Menyuap Penyelenggara KPU
- Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Penyidikan Harun Masiku Digelar Hari Ini
- Kapolri Tunjuk AKBP Andrey Valentino Jadi Kapolres Ngada, Gantikan AKBP Fajar
Advertisement

Pemkot Jogja Segera Rampungkan Pembersihan Belasan Depo Sampah di Tempat Strategis
Advertisement

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW
Advertisement
Berita Populer
- Agar Koruptor Jera, Presiden Prabowo Ungkapkan Keinginan Bangun Penjara di Pulau Terpencil
- Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri
- Ada Dokumen Dana Non-budgeter Ditemukan KPK di Rumah Ridwan Kamil
- Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Hanya Wilayah IndonesiaTimur yang Bisa Lihat Fase Akhir Gerhana
- Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan
- Polri Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda
- Ini Link untuk Mengecek Status Penerima Bansos Maret 2025
Advertisement
Advertisement