Advertisement
Kebijakan Kontroversial, Pekerja Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis - Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat dalam melindungi pekerja.
Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, melihat Perppu justru menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Menurutnya aturan teranyar itu perlu dicabut dan harus didiskusikan ulang bersama pekerja dan pengusaha.
“Daripada menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah terkait Perppu No.2 [Cipta Kerja], sebaiknya pemerintah menarik Perppu tersebut, dan segera menindaklanjuti Putusan MK dengan mengajak masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja,” kata Timboel, Kamis (5/1/2023).
Sebagaimana diketahui, kehadiran Perppu Cipta Kerja menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK memerintahkan pelibatan masyarakat dalam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Alih-alih membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu justru mengubah beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja.
Pengusaha bahkan mengklaim bahwa pihaknya tidak ikut serta dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022.
“Dengan keterlibatan masyarakat dalam membahas ulang muatan UU Cipta Kerja berarti pemerintah sudah memenuhi amanat Pasal 96 UU No. 12/2011 dan pemerintah membangun kepercayaan kepada masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Ada 4 Orang Meninggal Dunia karena Leptospirosis, Warga Gunungkidul Diminta Waspada
Advertisement
Timboel mengatakan isu Perppu Cipta Kerja semakin tidak ada habisnya karena jauh dari harapan pekerja dan pengusaha.
“Inilah dampak serius akibat UU Cipta Kerja dibuat dengan terburu-buru, dan tidak melibatkan masyarakat. Dan ini pun membuktikan kualitas pemerintah dan DPR, sebagai pembuat UU Cipta Kerja, sangat rendah,” ucap Timboel.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan Perppu Cipta Kerja diterbitkan demi menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu No.2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan pelindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Ida dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Jangan Diabaikan, Ini Tanda Tubuh Kekurangan Protein
- Formula Baru UMP 2026 Dinilai Belum Pulihkan Upah Riil Buruh
- I.League Rilis Panduan Praktis untuk Pemain dan Pelatih Super League
- Mendagri Imbau Perayaan Natal dan Tahun Baru Digelar Sederhana
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
Advertisement
Advertisement




