Advertisement
Kebijakan Kontroversial, Pekerja Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis - Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat dalam melindungi pekerja.
Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, melihat Perppu justru menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Menurutnya aturan teranyar itu perlu dicabut dan harus didiskusikan ulang bersama pekerja dan pengusaha.
“Daripada menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah terkait Perppu No.2 [Cipta Kerja], sebaiknya pemerintah menarik Perppu tersebut, dan segera menindaklanjuti Putusan MK dengan mengajak masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja,” kata Timboel, Kamis (5/1/2023).
Sebagaimana diketahui, kehadiran Perppu Cipta Kerja menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK memerintahkan pelibatan masyarakat dalam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Alih-alih membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu justru mengubah beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja.
Pengusaha bahkan mengklaim bahwa pihaknya tidak ikut serta dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022.
“Dengan keterlibatan masyarakat dalam membahas ulang muatan UU Cipta Kerja berarti pemerintah sudah memenuhi amanat Pasal 96 UU No. 12/2011 dan pemerintah membangun kepercayaan kepada masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Ada 4 Orang Meninggal Dunia karena Leptospirosis, Warga Gunungkidul Diminta Waspada
Advertisement
Timboel mengatakan isu Perppu Cipta Kerja semakin tidak ada habisnya karena jauh dari harapan pekerja dan pengusaha.
“Inilah dampak serius akibat UU Cipta Kerja dibuat dengan terburu-buru, dan tidak melibatkan masyarakat. Dan ini pun membuktikan kualitas pemerintah dan DPR, sebagai pembuat UU Cipta Kerja, sangat rendah,” ucap Timboel.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan Perppu Cipta Kerja diterbitkan demi menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu No.2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan pelindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Ida dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Jelang Lebaran, Jalan Terdampak Proyek Tol JogjaSolo Ditambal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Udara Israel Hantam Hotel di Beirut, 4 Orang Tewas
- Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 9 Maret 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Senin 9 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 9 Maret 2026, Beroperasi Seharian
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, 9 Maret 2026
- Cuaca DIY, Senin 9 Maret 2026: Awas Kulonprogo dan Sleman Hujan Petir
Advertisement
Advertisement








