Advertisement
Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Mahfud MD: Banyak yang Belum Baca
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan banyak pihak yang mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, kebanyakan orang belum membaca isinya secara keseluruhan.
“Begini-begini, [saya melihat] banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua [banyak yang] belum membaca isinya sudah berkomentar,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Selasa (3/1/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa Pemerintah tidak pernah mempermasalahkan, apabila terdapat pihak yang mengkritik isi dari perppu tersebut. Apalagi, disebutnya tak ada persoalan prosedur dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja.
“Pemerintah menyatakan begini putusan MK itu mengatakan Undang-undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? tidak berlaku dulu selama 2 tahun, tetapi selama 2 tahun diperbaiki Diperbaiki berdasar apa? berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita,” tuturnya.
Dia melanjutkan, melalui perbaikan tersebut maka, Perppu sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja. Bahkan, Pemerintah dan DPR telah memasukkan omnibus law sebagai produk hukum lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang PPP pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu. materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. coba saya mau tanya apa pernah materi uu ciptaker dibatalkan? Tidak,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, disebutnya pemerintah merevisi sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi catatan MK. Pasal-pasal itu direvisi melalui perppu. Sehingga dia kembali mengingatkan perppu setara dengan undang-undang di sistem hukum Indonesia. Oleh karenanya, Perppu bisa dibuat jika ada kegentingan yang memaksa.
“Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden sehingga tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, perppu akan melewati political review di DPR. Kemudian, masyarakat juga bisa menempuh judicial review melalui MK.
“Tinggal nanti akan ada political review. Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial review-nya [juga bisa ditempuh] kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan begitu saja,” pungkas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement