Advertisement
Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Mahfud MD: Banyak yang Belum Baca

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan banyak pihak yang mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, kebanyakan orang belum membaca isinya secara keseluruhan.
“Begini-begini, [saya melihat] banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua [banyak yang] belum membaca isinya sudah berkomentar,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Selasa (3/1/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa Pemerintah tidak pernah mempermasalahkan, apabila terdapat pihak yang mengkritik isi dari perppu tersebut. Apalagi, disebutnya tak ada persoalan prosedur dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja.
“Pemerintah menyatakan begini putusan MK itu mengatakan Undang-undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? tidak berlaku dulu selama 2 tahun, tetapi selama 2 tahun diperbaiki Diperbaiki berdasar apa? berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita,” tuturnya.
Dia melanjutkan, melalui perbaikan tersebut maka, Perppu sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja. Bahkan, Pemerintah dan DPR telah memasukkan omnibus law sebagai produk hukum lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang PPP pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu. materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. coba saya mau tanya apa pernah materi uu ciptaker dibatalkan? Tidak,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, disebutnya pemerintah merevisi sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi catatan MK. Pasal-pasal itu direvisi melalui perppu. Sehingga dia kembali mengingatkan perppu setara dengan undang-undang di sistem hukum Indonesia. Oleh karenanya, Perppu bisa dibuat jika ada kegentingan yang memaksa.
“Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden sehingga tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, perppu akan melewati political review di DPR. Kemudian, masyarakat juga bisa menempuh judicial review melalui MK.
“Tinggal nanti akan ada political review. Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial review-nya [juga bisa ditempuh] kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan begitu saja,” pungkas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement