Advertisement
Tarif Listrik Januari-Maret 2023 Ditetapkan Tidak Naik
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Januari-Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan itu diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan perekonomian nasional dari pandemi 2 tahun terakhir.
Advertisement
“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I/2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV/2022 atau tarif tetap," kata Dadan melalui siaran pers dikutip Sabtu (31/12/2022).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Indikator makro ekonomi yang dihitung berkaitan dengan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara. Adapun, pemerintah untuk periode triwulan pertama 2023 tetap menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022 lalu.
Dadan mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Agustus sampai dengan Oktober 2022, yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$89,78 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO batu bara US$70 per ton).
Dia menambahkan, berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV/2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM,” kata dia.
Di sisi lain, dia menggarisbawahi, tarif tenaga listrik berpeluang untuk dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.
BACA JUGA: Libur Tahun Baru, Begini Strategi Pemkot Jogja Menyiasati Kekurangan Lahan Parkir
Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu Ini
- Kereta Gantung Prambanan Disiapkan, Sleman Bidik Wisata Kelas Dunia
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 19 April dari Palur hingga Tugu
- BNI Targetkan Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28 Miliar Kembali Pekan Ini
- Mauricio Souza: Laga PSIM vs Persija Berpotensi Pindah Venue ke Bali
- Real Sociedad Juara Copa del Rey 2026 Usai Kalahkan Atletico Madrid
- Jadwal Bus KSPN Jogja ke Parangtritis dan Pantai Baron
Advertisement
Advertisement








