Advertisement
Ini Bocoran Jokowi soal Kapan PPKM Akan Dicabut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa dirinya belum menerima hasil kalkulasi dan kajian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan pemberhentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Belum, belum sampai PPKM dan PSBB belum sampai ke meja saya, kalau sudah sampai apalagi ini menyangkut zero survei, maka ada kajian yang harus detail jangan fail dalam memutuskan sehingga sebaiknya kita sabar untuk menunggu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, Jokowi mengamini bahwa terdapat kenaikan kasus konfirmasi positif dari China, tetapi dirinya optimistis asalkan zero survei sudah mencapai 90%. “Asal zero survei kami sudah sampai 90 persen, ya artinya kemungkinan sudah baik. Ada apa pun dari mana pun seharusnya sudah tidak ada masalah,” katanya.
Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan 538 pertambahan kasus terkonfirmasi virus Corona (Covid-19) pada Minggu (25/12/2022). Dengan demikian, total kasus positif sampai dengan hari ini mencapai angka 6.716.124.
“Seperti saat ini kasus konfirmasi harian sudah turun di bawah 1.000 tetapi [alasannya] karena apa, itu yang harus dilihat dikaji di sana, apakah karena imun sudah lebih baik, atau apakah virusnya sudah tidak senang dengan Indonesia. Jadi, tunggu kajian dari Kementerian Kesehatan, para pakar dan epidemiolog agar keputusannya benar,” tuturnya.
BACA JUGA: Cuaca DIY Hari Ini, Berpotensi Hujan Petir
Jokowi pun menegaskan bahwa dirinya akan memutuskan mengenai pemberhentian kebijakan PPKM apabila kajian dan kalkulasi dari Kemenkes, pakar, dan epidemiolog telah rampung. “Tergantung kajiannya, kalau selesai kami harapkan akhir tahun selesai. Sero survei dan kajiannya,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Negara mengaku masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi terkait dengan pergerakan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sebelum memastikan untuk mengumumkan akhir dari pandemi.
“Jadi kembali ke PSBB, PPKM itu saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Pak Menko [Airlangga] maupun dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya di Istana Merdeka, Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya memberikan batas waktu kepada jajaran menteri, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyelesaikan segala kalkulasi dalam waktu 1 minggu.
“Saya kemarin [20/12/2022] memberi target agar minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya sehingga bisa saya siapkan nanti keputusan presiden [kepres] mengenai penghentian PSBB-PPKM. Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi optimistis bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia akan berakhir pada akhir tahun merujuk data konfirmasi kasus positif yang kian merosot. “Kemarin kasus harian berada di angka 1.200 [kasus konfirmasi] dan mungkin nanti akhir tahun kami akan menyatakan berhenti PSBB dan PPKM. Namun, perjalanan seperti itu harus kita ingat, betapa sangat sulitnya [bertahan saat itu],” ujarnya saat membuka agenda Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Ballroom Ritz Carlton, Rabu (21/12/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement