Advertisement
Polisi Dalami Video Asusila Wanita Berkebaya Hijau

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video asusila wanita mengenakan kebaya warna hijau yang viral di media sosial.
BACA JUGA: Rekam Video di Toilet, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/12/2022), menyebutkan, sejak kemarin (Kamis, 22/12/2022) Ditsiber Bareskrim melakukan pendalaman, hingga hari ini prosesnya masih berlangsung.
"Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Dedi.
Warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan video asusila, setelah sebelumnya viral video porno wanita berkebaya merah pada pertengahan November lalu di Jawa Timur.
Baru-baru ini kembali muncul video serupa namun wanita di dalam video tersebut mengenakan baju kebaya hijau.
Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video wanita kebaya hijau tersebut, bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.
Video berdurasi delapan menit lebih tu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.
Terkait adakah kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video asusial wanita berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan, hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya.
"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," katanya.
Menurut Dedi, penanganan kasus video wanita kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
"Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," ujar Dedi.
Dalam kasus video wanita berkebaya merah, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran wanita dan ACZ yang membuat konten "threesome".
Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.
Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Advertisement
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- KPK Sita Aset Rafael Alun di Jawa Tengah
- Kemenkes Klaim RUU Jamin Perlindungan Kesehatan untuk Bayi dan Anak
Advertisement

Puncak Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional: Lansia Potensi Besar, Bukan Beban Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sonobudoyo Tampilkan Sosok Ibu dalam Pameran Abhinaya Karya 2023
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- KPK Geledah Rumah Mewah Eks Pegawai Bea Cukai Andhi Pramono di Batam
- Anggota DPR Minta Subsidi Solar Ditambah Lagi
- Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat untuk Promosikan Pariwisata di Jogja
- Monopoli dan Persaingan Usaha Dianggap Lumrah, Masyarakat Enggan Melapor ke KPPU
- 80 Kota dan Desa di Ukraina Berpotensi Banjir Akibat Bendungan PLTA Meledak
Advertisement
Advertisement