Advertisement
Diwakili Denny Indrayana, Partai Ummat Besutan Amien Rais Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
Amien Rais - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Ummat resmi mengajukan permohonan sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai besutan Amien Rais tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyatakan keputusan KPU tak adil dan tak benar. Oleh sebab itu, mereka menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Advertisement
"Pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Dalam permohonan itu, Denny menyatakan timnya telah menguraikan secara detail dan rinci alasan Partai Ummat layak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ungkap Denny
Oleh sebab itu, Denny meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
"Kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518/2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," jelasnya.
Denny mengklaim, Partai Ummat menggugat keputusan KPU sebagai langkah menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 tetap mengedepankan prinsip jujur dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
Advertisement
Misteri Kematian Mantan Pengurus Pordasi di Gumuk Pasir Bantul
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Driver Ojol Dihajar Setelah Tegur Motor Bising di Banguntapan Bantul
- Kompetisi Renang Anak Digelar di Swiss-Belhotel Airport YIA
- Kamera Trap BKSDA Tak Temukan Macan di Semanu Gunungkidul
- Fitur Side Stand Switch Honda Cegah Motor Melaju Saat Standar Turun
- India Tegaskan Kasus Virus Nipah di Benggala Barat Hanya 2 Bukan 5
- DEN Didorong Percepat Swasembada Energi dan Transisi Kelistrikan
- DPR RI Desak Penghentian Kasus Kejar Jambret Hogi Minaya di Sleman
Advertisement
Advertisement



