Advertisement
KPU Resmi Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan 17 parpol tersebut tertuang dalam Keputusan KPU 518/2022. “[KPU] menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu [2024]," ujar Hasyim dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
17 parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.
Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Hasilnya, dari 18 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hanya hanya satu parpol yang tak lolos yaitu Partai Ummat.
Dalam rapat pleno diketahui Partai Ummat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi satu dari minimal 11 kabupaten/kota.
Dalam rapat pleno tersebut para perwakilan dari 18 parpol hadir. Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Nantinya, di hari yang sama Pukul 19.00 WIB, KPU juga akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:
Parpol parlemen
- PDI Perjungan (PDIP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai NasDem
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Gerindra
- Partai Golkar
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol non-parlemen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hanura
- Partai Garuda
Parpol baru
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Gelora Indonesia
- Partai Buruh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
Advertisement

Fokus Pengembangan Gunungkidul Beralih dari Selatan ke Utara
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Ada Link Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja
- Pembangunan Rusun di 2023 Ditarget 5.379 Unit, Termasuk untuk Pekerja IKN
- Pertimbangan Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet & Ketidakhadiran 2 Menteri Nasdem di Ratas
- Enam Kejadian Gempa Guncang Indonesia Rabu Dini Hari
- Sri Mulyani Masuk Bursa Calon Gubernur Bank Indonesia, Berapa Jumlah Kekayaannya?
- 49 Siswa Madrasah Tewas Dalam Kecelakaan Kapal Terbalik di Pakistan
- Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Laporkan Polres Jaksel ke Ombudsman
Advertisement
Advertisement