Advertisement

Promo Desember

KPU Resmi Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 14 Desember 2022 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
KPU Resmi Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya Ilustrasi Pemilu.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan 17 parpol tersebut tertuang dalam Keputusan KPU 518/2022. “[KPU] menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu [2024]," ujar Hasyim dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

Advertisement

17 parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.

Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Hasilnya, dari 18 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hanya hanya satu parpol yang tak lolos yaitu Partai Ummat.

Dalam rapat pleno diketahui Partai Ummat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi satu dari minimal 11 kabupaten/kota.

Dalam rapat pleno tersebut para perwakilan dari 18 parpol hadir. Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Nantinya, di hari yang sama Pukul 19.00 WIB, KPU juga akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:

Parpol parlemen

  1. PDI Perjungan (PDIP)
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Gerindra
  8. Partai Golkar
  9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Parpol non-parlemen

  1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  3. Partai Bulan Bintang (PBB)
  4. Partai Hanura
  5. Partai Garuda

Parpol baru

  1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  2. Partai Gelora Indonesia
  3. Partai Buruh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polres Bantul Melarang Penggunaan Petasan Saat Malam Tahun Baru

Bantul
| Minggu, 22 Desember 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement