Advertisement
KPU Resmi Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan 17 parpol tersebut tertuang dalam Keputusan KPU 518/2022. “[KPU] menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu [2024]," ujar Hasyim dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).
Advertisement
17 parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.
Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Hasilnya, dari 18 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hanya hanya satu parpol yang tak lolos yaitu Partai Ummat.
Dalam rapat pleno diketahui Partai Ummat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi satu dari minimal 11 kabupaten/kota.
Dalam rapat pleno tersebut para perwakilan dari 18 parpol hadir. Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Nantinya, di hari yang sama Pukul 19.00 WIB, KPU juga akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:
Parpol parlemen
- PDI Perjungan (PDIP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai NasDem
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Gerindra
- Partai Golkar
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol non-parlemen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hanura
- Partai Garuda
Parpol baru
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Gelora Indonesia
- Partai Buruh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Talkshow Arsip Menyapa, DPAD DIY Dorong Arsip sebagai Sumber Inspirasi dan Pemberdayaan Ekonomi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement