Advertisement
Omnibus Law Keuangan Hari Ini Disahkan, Indonesia Kini Punya Uang Rupiah Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disepakati pemerintah bersama Komisi XI DPR pada Kamis (8/12/2022) lalu, hari ini dalam rapat paripurna DPR RI dikabarkan akan mengesahkan RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan.
Aturan yang menjadi sorotan ialah terkait burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tugas baru untuk mengawasi aset kripto hingga bursa karbon.
Advertisement
Ada pula aturan baru dalam RUU PPSK terkait alat pembayaran sah Indonesia. Merevisi Pasal 2 tentang Rupiah Digital di RUU PPSK sebelumnya hanya menyebutkan rupiah, mata uang resmi Indonesia, terdiri dari rupiah kertas dan rupiah logam kemudian menambahkan rupiah digital sebagai alat pembayaran sah baru.
Sejatinya prinsip rupiah digital sama dengan alat pembayaran lain yakni sebagai sebagai alat tukar, satuan hitung, dan medium penyimpanan nilai hanya saja berbeda dalam bentuknya dan Bank Indonesia menjadi lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital.
BACA JUGA: Gegara Main Sesajen, Begini Kronologi Belasan Siswa Asal Sleman Kesurupan di Bali
Gubernur Bank Indonesia Perry Wijaya menjelaskan, “Dalam digital rupiah ada NKRI juga. Fitur-fitur yang ada di uang kertas juga ada dalam digital rupiah. Bedanya, kalau di dalam digital rupiah semuanya enkripsi dalam digital-digital, coding-coding. Codingnya di enkripsi, yang tau cuma BI,” dilansir Bisnis dikutip pada Selasa (13/12/2022).
‘Proyek Garuda’ sebutan proyek dari white paper yang telah dirilis oleh BI nantinya akan menaungi segala inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur rupiah digital. Rupiah digital nantinya akan memiliki rekening digital terpisah dari rekening biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Jokowi Hadiri Rapat Senat Terbuka Fakultas Kehutanan UGM
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- OJK Yakin Kinerja Multifinance Mobil Listrik Tetap Tumbuh
- Argentina U20 Lolos ke Final Piala Dunia, Ini kata Lionel Messi
- PLN UID Jateng dan DIY Jadi Tuan Rumah PLN Marketing Award 2025
- Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jateng Terus Melonjak
- Nepal Tuntut Pembatalan Kemenangan Timnas Malaysia
- Menjahit Mimpi dari Gunungkidul ke Jogja Fashion Week: Kisah DW Studio
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Tembus Rp2,6 Juta
Advertisement
Advertisement