Advertisement
Omnibus Law Keuangan Hari Ini Disahkan, Indonesia Kini Punya Uang Rupiah Digital
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU PPSK - JIBI / Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disepakati pemerintah bersama Komisi XI DPR pada Kamis (8/12/2022) lalu, hari ini dalam rapat paripurna DPR RI dikabarkan akan mengesahkan RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan.
Aturan yang menjadi sorotan ialah terkait burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tugas baru untuk mengawasi aset kripto hingga bursa karbon.
Advertisement
Ada pula aturan baru dalam RUU PPSK terkait alat pembayaran sah Indonesia. Merevisi Pasal 2 tentang Rupiah Digital di RUU PPSK sebelumnya hanya menyebutkan rupiah, mata uang resmi Indonesia, terdiri dari rupiah kertas dan rupiah logam kemudian menambahkan rupiah digital sebagai alat pembayaran sah baru.
Sejatinya prinsip rupiah digital sama dengan alat pembayaran lain yakni sebagai sebagai alat tukar, satuan hitung, dan medium penyimpanan nilai hanya saja berbeda dalam bentuknya dan Bank Indonesia menjadi lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital.
BACA JUGA: Gegara Main Sesajen, Begini Kronologi Belasan Siswa Asal Sleman Kesurupan di Bali
Gubernur Bank Indonesia Perry Wijaya menjelaskan, “Dalam digital rupiah ada NKRI juga. Fitur-fitur yang ada di uang kertas juga ada dalam digital rupiah. Bedanya, kalau di dalam digital rupiah semuanya enkripsi dalam digital-digital, coding-coding. Codingnya di enkripsi, yang tau cuma BI,” dilansir Bisnis dikutip pada Selasa (13/12/2022).
‘Proyek Garuda’ sebutan proyek dari white paper yang telah dirilis oleh BI nantinya akan menaungi segala inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur rupiah digital. Rupiah digital nantinya akan memiliki rekening digital terpisah dari rekening biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





