Advertisement

Isi Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Baru yang Banyak Diperdebatkan

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 08 Desember 2022 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Isi Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Baru yang Banyak Diperdebatkan DPR RI sahkan RKUHP menjadi undang-undang - BISNIS / Surya Dua Artha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pasal 411 dan 412 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) menuai perdebatan di tengah masyarakat.

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menilai pasal-pasal yang mengatur moralitas dalam KUHP baru tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Begitu juga dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengatakan pasal yang mengatur moralitas tersebut akan berdampak pada pariwisata Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya isi pasal 411 dan 412 yang banyak diperdebatkan itu?

Pasal 411 ayat (1)

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter

Pasal 412 ayat (1)

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal ini juga delik aduan. Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

BACA JUGA:  Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Santri Ikuti Ujian Terbuka Usai Terapkan Metode Belajar Ummi

Jogja
| Minggu, 28 Mei 2023, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa

Wisata
| Jum'at, 26 Mei 2023, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement