Advertisement
Isi Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Baru yang Banyak Diperdebatkan
DPR RI sahkan RKUHP menjadi undang-undang - BISNIS / Surya Dua Artha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pasal 411 dan 412 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) menuai perdebatan di tengah masyarakat.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menilai pasal-pasal yang mengatur moralitas dalam KUHP baru tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Advertisement
Begitu juga dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengatakan pasal yang mengatur moralitas tersebut akan berdampak pada pariwisata Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya isi pasal 411 dan 412 yang banyak diperdebatkan itu?
Pasal 411 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Pasal 412 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal ini juga delik aduan. Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
UMK Sleman 2026 Naik, Bupati Harap Iklim Usaha Tetap Kondusif
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Christmas Dinner White Snowland Grand Senyum Hotel Berlangsung Meriah
- Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas
- Gereja di Surabaya Dirikan Pohon Natal dari Sampah Plastik 12 Meter
- Kardinal Suharyo Dijadwalkan Pimpin Misa Pontifikal Natal di Katedral
- Polisi Tetapkan Dokter Detektif sebagai Tersangka UU ITE
- Libur Nataru, Penjualan Wingko dan Bakpia Ngasem Naik 10 Persen
- KPK Dalami Aset Usaha Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Advertisement
Advertisement



