Advertisement
Isi Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Baru yang Banyak Diperdebatkan
DPR RI sahkan RKUHP menjadi undang-undang - BISNIS / Surya Dua Artha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pasal 411 dan 412 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) menuai perdebatan di tengah masyarakat.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menilai pasal-pasal yang mengatur moralitas dalam KUHP baru tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Advertisement
Begitu juga dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengatakan pasal yang mengatur moralitas tersebut akan berdampak pada pariwisata Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya isi pasal 411 dan 412 yang banyak diperdebatkan itu?
Pasal 411 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Pasal 412 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal ini juga delik aduan. Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Bandara YIA Targetkan 166.000 Penumpang Selama Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Keluhan Wisatawan Disikapi, Dispar Gunungkidul Siapkan Solusi
- Amazon Pangkas 8,5 Persen Karyawan di Luksemburg
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Cristiano Ronaldo Gabung Fast and Furious, Tampil di Fast X: Part 2
- Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pertimbangkan Panggil Atalia Praratya
- Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia
- Layanan Pajak Akhir Pekan Dibuka KPP DIY, Ini Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement




