Advertisement
Isi Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Baru yang Banyak Diperdebatkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pasal 411 dan 412 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) menuai perdebatan di tengah masyarakat.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menilai pasal-pasal yang mengatur moralitas dalam KUHP baru tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Advertisement
Begitu juga dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengatakan pasal yang mengatur moralitas tersebut akan berdampak pada pariwisata Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya isi pasal 411 dan 412 yang banyak diperdebatkan itu?
Pasal 411 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Pasal 412 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal ini juga delik aduan. Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement