Advertisement
Isi Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Baru yang Banyak Diperdebatkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pasal 411 dan 412 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) menuai perdebatan di tengah masyarakat.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menilai pasal-pasal yang mengatur moralitas dalam KUHP baru tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Begitu juga dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengatakan pasal yang mengatur moralitas tersebut akan berdampak pada pariwisata Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya isi pasal 411 dan 412 yang banyak diperdebatkan itu?
Pasal 411 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Pasal 412 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal ini juga delik aduan. Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Santri Ikuti Ujian Terbuka Usai Terapkan Metode Belajar Ummi
Advertisement

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Ini Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Lolos Tahap III
- Main Medsos Malam Hari Memicu Gangguan Tidur
- Sandiaga Uno Segera Umumkan Partai Politik Tempatnya Berlabuh
- Diserahkan Petugas, Jemaah Haji Menuju Makkah Diminta Tak Khawatirkan Paspor
- Progres Pembangunan 15%, Agustus 2024 Optimistis Bisa Upacara di IKN
- Mahfud MD Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab hingga Faisal Basri
- Polri Siapkan 31 Personel Jadi Petugas Haji 2023
Advertisement
Advertisement