Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar
Pemerintah siapkan diskon transportasi mudik Lebaran 2026 senilai Rp911 miliar untuk kereta api, pesawat, kapal laut, dan penyeberangan.
Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, menyampaikan pidato kunci dalam Seminar Internasional bertajuk \"100 Years of International Cooperation in Hydrography\" yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi Zoom, dari Jakarta, Senin (18/10/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memilih Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjadi calon panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera pensiun.
Pemilihan Yudo Margono disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah menerima surat presiden (surpres) terkait calon panglima TNI baru dari Menteri Sekretaris Negara (Mensegneg) Pratikno.
"Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh presiden untuk menggantikan panglima TNI Andika perkasa adalah Laksama TNI Yudo Margano. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) saat ini," ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Daftar Lengkap UMP 6 Provinsi di Jawa, Jateng dan Jabar Bersaing
Lalu, apa alasan Jokowi memilih Yudo dibanding dua kandidat lainnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo?
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, pemilihan Yudo sebagai panglima TNI baru merupakan komitmen Jokowi untuk penguatan posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Tak hanya itu, menurut Anton, pemilihan Yudo juga penting untuk memastikan pergantian matra jabatan panglima TNI.
“Selain memberi kesan adanya komitmen penguatan Poros Maritim Dunia, Jokowi setidaknya memperhatikan arti pentingnya jabatan panglima TNI dijabat bergantian, sebagaimana diatur Pasal 13 ayat 3 UU No 34/2004 tentang TNI,” ujar Anton dalam rilis tertulis, Senin (28/11/2022).
Sebagai mantan panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan I), Anto juga menilai Yudo tahu betul ancaman konflik kawasan Laut Cina Selatan.
“Mengingat terus meningkatnya dinamika di kawasan Laut Cina Selatan dan Asia Timur,” jelasnya
Mensegneg Pratikno mengungkapkan Jokowi memilih Laksamana Yudo Margono untuk jadi panglima TNI baru karena sudah sesuai aturan yang ada.
Praktikno menjelaskan, dalam UU 34/2004 (UU TNI) diatur yang berhak jadi panglima TNI adalah kepala staf atau mantan kepala staf yang masih menjabat. Dalam konteks ini, ada tiga kandidat yaitu KSAL Yudo Margono, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
“Yang memenuhi syarat ya hanya tiga saja kan, apakah KSAU, KSAD, atau KSAL. Dalam hal ini Pak Presiden memilih calon [panglima TNI] dari KSAL,” ujar Pratikno kepada awak media pada Senin (28/11/2022).
Dia merasa salah satu pertimbangannya Jokowi juga terkait pergantian rotasi matra. Dalam hal ini, rotasi matra adalah pergantian jatah jabatan panglima TNI dari satu angkatan ke angkatan lain.
“Saya rasa itu salah satulah [rotasi matra] pertimbangannya. Kalau semuanya kan sudah memenuhi syarat jelas,” ungkap Praktikno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah siapkan diskon transportasi mudik Lebaran 2026 senilai Rp911 miliar untuk kereta api, pesawat, kapal laut, dan penyeberangan.
SIM Keliling Polda DIY hadir Senin 15 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 15 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
DPAD DIY kembangkan layanan arsip interaktif melalui diorama, infografis, dan digitalisasi agar lebih mudah diakses masyarakat.
JBBA 2026 digelar Harian Jogja untuk mengapresiasi entitas yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, dan lingkungan.
Satpol PP Bantul menyita 86 botol miras dan oplosan dalam operasi penegakan perda, pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta.