Terungkap Alasan Jokowi Pilih Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memilih Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjadi calon panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera pensiun.
Pemilihan Yudo Margono disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah menerima surat presiden (surpres) terkait calon panglima TNI baru dari Menteri Sekretaris Negara (Mensegneg) Pratikno.
Advertisement
"Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh presiden untuk menggantikan panglima TNI Andika perkasa adalah Laksama TNI Yudo Margano. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) saat ini," ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Daftar Lengkap UMP 6 Provinsi di Jawa, Jateng dan Jabar Bersaing
Lalu, apa alasan Jokowi memilih Yudo dibanding dua kandidat lainnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo?
Poros Maritim Dunia?
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, pemilihan Yudo sebagai panglima TNI baru merupakan komitmen Jokowi untuk penguatan posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Tak hanya itu, menurut Anton, pemilihan Yudo juga penting untuk memastikan pergantian matra jabatan panglima TNI.
“Selain memberi kesan adanya komitmen penguatan Poros Maritim Dunia, Jokowi setidaknya memperhatikan arti pentingnya jabatan panglima TNI dijabat bergantian, sebagaimana diatur Pasal 13 ayat 3 UU No 34/2004 tentang TNI,” ujar Anton dalam rilis tertulis, Senin (28/11/2022).
Sebagai mantan panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan I), Anto juga menilai Yudo tahu betul ancaman konflik kawasan Laut Cina Selatan.
“Mengingat terus meningkatnya dinamika di kawasan Laut Cina Selatan dan Asia Timur,” jelasnya
Kata Istana
Mensegneg Pratikno mengungkapkan Jokowi memilih Laksamana Yudo Margono untuk jadi panglima TNI baru karena sudah sesuai aturan yang ada.
Praktikno menjelaskan, dalam UU 34/2004 (UU TNI) diatur yang berhak jadi panglima TNI adalah kepala staf atau mantan kepala staf yang masih menjabat. Dalam konteks ini, ada tiga kandidat yaitu KSAL Yudo Margono, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
“Yang memenuhi syarat ya hanya tiga saja kan, apakah KSAU, KSAD, atau KSAL. Dalam hal ini Pak Presiden memilih calon [panglima TNI] dari KSAL,” ujar Pratikno kepada awak media pada Senin (28/11/2022).
Dia merasa salah satu pertimbangannya Jokowi juga terkait pergantian rotasi matra. Dalam hal ini, rotasi matra adalah pergantian jatah jabatan panglima TNI dari satu angkatan ke angkatan lain.
“Saya rasa itu salah satulah [rotasi matra] pertimbangannya. Kalau semuanya kan sudah memenuhi syarat jelas,” ungkap Praktikno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Asal Muasal Sentra Gudeg Wijilan, Salah Satu Spot Makan Favorit Wisatawan
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Yasonna Laoly Dorong Penguatan Kompolnas lewat Revisi Perpres
- KPK Temukan 12 Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul, Mabes Polri Turun Tangan
- Bocah 14 Tahun Ngamuk di Mal Thailand, Lepaskan Tembakan Membabi Buta, 3 Orang Meninggal
- Puncak Kemarau Terik Diperkirakan Oktober 2023, BRIN: El Nino Menuju Netral Akhir Februari
- Ilmuwan Pencipta Vaksin mRNA Covid-19 Raih Nobel & Uang Rp15,5 Miliar
- Jambore Stroke: 1.000 Kursi Roda Disiapkan untuk Penderita Stroke
- KPK Panggil Febri Diansyah, Klarifikasi Dokumen Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Advertisement
Advertisement