Advertisement

Hard Disk yang Disimpan Baiquni Dianggap Membuat Terang Kasus Penembakan Brigadir J

Newswire
Kamis, 24 November 2022 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Hard Disk yang Disimpan Baiquni Dianggap Membuat Terang Kasus Penembakan Brigadir J Ilustrasi. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya selaku saksi pelapor mengatakan bahwa penyerahan "hard disk" eksternal yang dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo membuat terang penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini,” kata Aditya Cahya ketika menyampaikan kesaksian dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Advertisement

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, bertanya kepada Aditya mengenai tindakan Baiquni yang menyerahkan "hard disk" ke pihak Aditya karena di dalam "hard disk" tersebut tersimpan video yang memperlihatkan momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, video rekaman CCTV yang disimpan Baiquni di dalam "hard disk" memperlihatkan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sekitar pukul 17.12 WIB pada hari kematiannya.

Atas pernyataan dari Aditya Cahya, Marcella menegaskan bahwa tindakan Baiquni yang dikatakan menghalang-halangi penyidikan patut dipertanyakan.

“Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu 'timeline'-nya itu seperti apa. Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang. Jadi, menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan,” ucap Marcella.

BACA JUGA: Digelar di 8 Lokasi, Sosialisasi Tol Jogja-YIA di Sleman Dimulai Awal Desember

Kompol Baiquni Wibowo menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement