Advertisement
Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Sudah Tidak Ditemukan Dua Pekan Terakhir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan tidak ada penambahan kasus baru gangguan ginjal akut pada anak dalam dua pekan terakhir.
"Sampai dua pekan terakhir tidak ada penambahan kasus," kata Syahril dalam siaran langsung di Instagram @ikatandokterindonesia pada Jumat (18/11/2022) yang dikutip dari Antara, Sabtu (19/11/2022).
Advertisement
Dokter spesialis paru ini mengatakan total ada 324 kasus gangguan ginjal akut di mana 200 orang meninggal dan 111 orang telah sembuh, sementara itu yang dirawat ada 13 pasien.
Para pasien yang dirawat umumnya telah menjalani perawatan dalam waktu panjang dan penyakitnya sudah memasuki stadium tiga.
Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan obat penawar Fomepizole untuk mengatasi keracunan obat pada pasien gangguan ginjal akut.
Pemerintah sudah mendatangkan Fomepizole dari Singapura ke Indonesia yang menurut Syahril memberikan perubahan signifikan kepada pasien-pasien gangguan ginjal akut yang penyakitnya masih di stadium awal.
Ia mengajak masyarakat untuk cermat dan tidak sembarangan memberikan obat ketika menghadapi situasi anak sakit ke depannya.
"Banyak masyarakat sedikit-sedikit (kasih) obat dan tidak coba cara alami yang dilakukan orangtua (zaman dulu)," ujar dia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mempublikasikan daftar obat sirop yang awalnya dilarang tapi sudah terbukti aman dikonsumsi setelah selesai diteliti. Daftar itu akan terus diperbarui dari waktu ke waktu karena ada ratusan obat sirop yang beredar di Indonesia dan harus diteliti.
Pada Kamis (17/11), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan tambahan 168 produk obat sirop yang dinyatakan tidak mengandung zat kimia berbahaya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut.
BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi.
Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.
Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/farmakope terkini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement