Advertisement
Gajah Liar Mengamuk, Petani di Lampung Timur Tewas Usai Diserang

Advertisement
Harianjogja.com, BANDARLAMPUNG—Seorang warga korban serangan gajah liar Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka berat.
Dilansir dari Antara, Sabtu (12/11/2022), pria bernama Zarkoni, 44, warga Desa Tambah Dadi, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur yang diserang gajah liar dari hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), sempat dirawat di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro, namun dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (11/11/2022) siang.
Advertisement
"Korban meninggal dunia di rumah sakit pukul 11.20 WIB tadi," kata Kepala Seksi II Way Bungur, Balai Taman Nasional Way Kambas Nazarudin saat dihubungi di Lampung Timur, Jumat.
Dia mengatakan jenazah korban sudah dibawa ke kediamannya untuk dimakamkan oleh keluarga.
Sebelumnya diketahui korban mengalami luka berat akibat mengalami serangan gajah liar yang keluar dari hutan TNWK. Korban mengalami luka patah tulang kaki kiri dan patah tulang rusuk sebelah kanan.
Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/11) pukul 19.30 WIB, Zarkoni bersama dua temannya, bernama Sugiyanto, 55, dan Saidi, 45, pergi ke ladang untuk menjaga ladang dari gangguan binatang liar.
Mereka kemudian menunggu dan beristirahat di gubuk yang berlokasi di perladangan jagung. Lokasi perladangan para petani tersebut berdekatan dengan hutan TNWK.
Selanjutnya Zarkoni dan Saidi tidur di atas gubuk, sementara Sugiyanto di bawah untuk berjaga-jaga. Pada pukul 02.30 WIB, tiba-tiba satu ekor gajah liar sudah berada di dekat Sugiyanto, sehingga ia langsung berlari.
Kemudian gajah tersebut merobohkan gubuk yang saat itu tengah digunakan oleh Zarkoni dan Saidi untuk beristirahat, karena korban Zarkoni tidak sempat berlari, kemudian gajah liar tersebut menyerangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement