Advertisement
Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dapat Ganti Rugi di RUU PPSK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mendorong penerapan prinsip restorative justice dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Korban kejahatan di sektor keuangan, misalnya pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam bisa mendapatkan ganti rugi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan untuk menjerat pelaku pelanggaran dengan menetapkan tindakan atau perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi.
Advertisement
Jika terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran yang menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, maka perlu dilakukan pembuktian karena terdapat potensi praktik moral hazard.
“Maka dari itu diperlukan perumusan tindakan pidana yang terkait dengan industri di bidang sektor keuangan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh korporasi,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).
Sri Mulyani mengatakan, dalam merespons tindak pidana ekonomi yang terjadi di sektor keuangan, konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu. Inilah yang disebut dengan prinsip restorative justice.
BACA JUGA: Kredit Macet di Pinjol Melambung, Tembus Rp1,49 Triliun
Selanjutnya, jika pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.
Penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
“RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir,” kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Rooney Kritik Keras Tottenham, Sebut Berpotensi Degradasi
- Libur Lebaran, Dinkes Bantul Siapkan Pos Kesehatan di Pantai
- Google Maps Hadirkan Peta 3D dan Fitur AI Baru
- THR Bermasalah? KSPSI Gunungkidul Minta Buruh Berani Melapor
- Perbankan Dominasi Pengaduan Konsumen ke OJK DIY
- Gibran Terima Rismon Sianipar di Istana Wapres
- Belasan Dapur MBG di Bantul Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement








