Advertisement
Warga Wadas Penolak Pertambangan Gugat Kementerian ESDM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) yang menolak penambangan batuan andesit di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gugatan dilatarbelakangi Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tentang Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener oleh Kementerian ESDM.
Gugatan yang dilayangkan warga Wadas tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja. Direktur LBH Jogja Julian Dwi Prasetya menyebut akan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk mengutus hakim terbaik, punya keberpihakan kepada rakyat dan hak asasi manusia untuk menangani perkara tersebut.
Advertisement
Surat yang digugat, menurut Julian, tergolong maladministratif karena memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan. “Padahal dalam UU No.4/2009 dan UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun,” jelas Julian saat konferensi pers di Kantor LBH Jogja, Rabu (2/11/2022).
Rencana penambangan di Wadas, kata Julian, sejak awal dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang oleh pemerintah dan pemrakarsa pembangunan. “Mau untuk kepentingan nasional atau untuk kepentingan komersial, tambang tetap tambang. Dan siapa pun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba,” tegasnya.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja yang juga ikut mendampingi warga Wadas penolak pertambangan menilai izin pertambangan sangat krusial dalam kegiatan pertambangan, sebab memuat hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin.
“Izin juga memuat antara lain jaminan kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, hak dan kewajiban pemegang izin, jaminan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” kata Ketua Bidang Advokasi Walhi Jogja, Himawan Kurniadi.
BACA JUGA: Ini Kaitan Bendungan Bener dengan Jogja
Himawan menilai Wadas seharusnya tidak menjadi lokasi pertambangan, mengingat desa itu menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi bencana longsor. “Sehingga tidak layak dijadikan sebagai lokasi pertambangan,” tegasnya, Rabu siang.
Salah satu warga Wadas yang mengikuti jumpa pers tersebut, Marsono, mengatakan tidak ingin ruang hidupnya di desanya rusak oleh pertambangan. “Katanya negara mau mensejahterakan masyarakat. Tapi sampai detik ini negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di desa wadas. Itu namanya tidak benar,” katanya.
Marsono berharap MA untuk memperhatikan kasus ini dengan cermat. “Kami akan terus menjaga bumi Wadas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

DPRD Jogja Bakal Temui Gusti Mangkubumi, Cari Solusi Terkait Sengketa KAI dan Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement