Advertisement

Warga Wadas Penolak Pertambangan Gugat Kementerian ESDM

Triyo Handoko
Rabu, 02 November 2022 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
Warga Wadas Penolak Pertambangan Gugat Kementerian ESDM Konferensi pers warga Wadas, Purworejo yang menggugat Kementerian ESDM di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (2/11/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) yang menolak penambangan batuan andesit di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gugatan dilatarbelakangi Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tentang Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener oleh Kementerian ESDM.

Gugatan yang dilayangkan warga Wadas tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja. Direktur LBH Jogja Julian Dwi Prasetya menyebut akan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk mengutus hakim terbaik, punya keberpihakan kepada rakyat dan hak asasi manusia untuk menangani perkara tersebut.

Advertisement

Surat yang digugat, menurut Julian, tergolong maladministratif karena memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan. “Padahal dalam UU No.4/2009 dan UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun,” jelas Julian saat konferensi pers di Kantor LBH Jogja, Rabu (2/11/2022).

Rencana penambangan di Wadas, kata Julian, sejak awal dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang oleh pemerintah dan pemrakarsa pembangunan. “Mau untuk kepentingan nasional atau untuk kepentingan komersial, tambang tetap tambang. Dan siapa pun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba,” tegasnya.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja yang juga ikut mendampingi warga Wadas penolak pertambangan menilai izin pertambangan sangat krusial dalam kegiatan pertambangan, sebab memuat hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin.

“Izin juga memuat antara lain jaminan kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, hak dan kewajiban pemegang izin, jaminan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” kata Ketua Bidang Advokasi Walhi Jogja, Himawan Kurniadi.

BACA JUGA: Ini Kaitan Bendungan Bener dengan Jogja

Himawan menilai Wadas seharusnya tidak menjadi lokasi pertambangan, mengingat desa itu menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi bencana longsor. “Sehingga tidak layak dijadikan sebagai lokasi pertambangan,” tegasnya, Rabu siang.

Salah satu warga Wadas yang mengikuti jumpa pers tersebut, Marsono, mengatakan tidak ingin ruang hidupnya di desanya rusak oleh pertambangan. “Katanya negara mau mensejahterakan masyarakat. Tapi sampai detik ini negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di desa wadas. Itu namanya tidak benar,” katanya.

Marsono berharap MA untuk memperhatikan kasus ini dengan cermat. “Kami akan terus menjaga bumi Wadas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement