Advertisement
BPOM: Yarindo Pakai Etilen Glikol 100 Kali Lipat dari Batas Aman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Yarindo Farmatama telah menggunakan etilen glikol (EG) yang kadarnya berkali-kali lipat lebih besar dari ketetapan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Penny mengatakan pada produk Flurin DMP Sirop, PT Yarindo Farmatama dinyatakan telah menggunakan bahan baku yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml.
Advertisement
Hal ini menandakan bahwa produk tersebut telah memiliki kandungan EG yang 100 kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan standar penggunaan senyawa EG pada obat sebesar kurang dari 0,1 mg/ml.
"Produk Flurin DMP Sirop terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml. Syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml. Bayangkan berapa kalinya itu," terang Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Teman Bus Jalur Godean Angkat Tangan karena Sepi Penumpang
Penny menerangkan, kandungan tersebut muncul sebagai bentuk cemaran dari kandungan propilen glikol yang PT Yarindo Farmatama gunakan dalam pembuatan produk Flurin DMP Sirop.
Senyawa propilen glikol itu, ujar Penny, didapatkan oleh PT Yarindo Farmatama dari Dow Chemical Thailand melalui distributor bernama CV Budiarta.
Sementara itu, selain menggunakan senyawa dengan kandungan EG berlebih, PT Yarindo Farmatama juga turut melakukan beberapa pelanggaran lainnya. Setidaknya terdapat tiga aturan yang telah dilanggar oleh industri farmasi tersebut.
Kesalahan lainnya, kata Penny, dimulai dari keputusan PT Yarindo Farmatama untuk tidak melaporkan perubahan bahan baku pada produksi obat yang dijalankan.
Industri farmasi ini juga tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat dan tidak melakukan pengujian mandiri terhadap bahan baku yang digunakan.
Oleh karena itu, mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Penny menyebut PT Yarindo Farmatama akan terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan sejumlah sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin edar serta penghentian distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Terdampak Cuaca, Harga Cabai di Kulonprogo Rp60 Ribu per Kilogram
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement