Advertisement
BPOM: Yarindo Pakai Etilen Glikol 100 Kali Lipat dari Batas Aman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Yarindo Farmatama telah menggunakan etilen glikol (EG) yang kadarnya berkali-kali lipat lebih besar dari ketetapan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Penny mengatakan pada produk Flurin DMP Sirop, PT Yarindo Farmatama dinyatakan telah menggunakan bahan baku yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml.
Advertisement
Hal ini menandakan bahwa produk tersebut telah memiliki kandungan EG yang 100 kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan standar penggunaan senyawa EG pada obat sebesar kurang dari 0,1 mg/ml.
"Produk Flurin DMP Sirop terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml. Syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml. Bayangkan berapa kalinya itu," terang Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Teman Bus Jalur Godean Angkat Tangan karena Sepi Penumpang
Penny menerangkan, kandungan tersebut muncul sebagai bentuk cemaran dari kandungan propilen glikol yang PT Yarindo Farmatama gunakan dalam pembuatan produk Flurin DMP Sirop.
Senyawa propilen glikol itu, ujar Penny, didapatkan oleh PT Yarindo Farmatama dari Dow Chemical Thailand melalui distributor bernama CV Budiarta.
Sementara itu, selain menggunakan senyawa dengan kandungan EG berlebih, PT Yarindo Farmatama juga turut melakukan beberapa pelanggaran lainnya. Setidaknya terdapat tiga aturan yang telah dilanggar oleh industri farmasi tersebut.
Kesalahan lainnya, kata Penny, dimulai dari keputusan PT Yarindo Farmatama untuk tidak melaporkan perubahan bahan baku pada produksi obat yang dijalankan.
Industri farmasi ini juga tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat dan tidak melakukan pengujian mandiri terhadap bahan baku yang digunakan.
Oleh karena itu, mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Penny menyebut PT Yarindo Farmatama akan terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan sejumlah sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin edar serta penghentian distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement