Advertisement

Harian Jogja

Ayah di Solo Dua Kali Cabuli Anak Tirinya

Newswire
Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:17 WIB
Jumali
Ayah di Solo Dua Kali Cabuli Anak Tirinya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO — Seorang ayah berinisial FC asal Kecamatan Banjarsari, Solo, tega cabuli anak tirinya, BA, sebanyak dua kali di rumah mereka. Korban BA dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tiri saat menonton televisi di ruang keluarga.

BACA JUGA : Pimpinan Sebuah Ponpes Diduga Cabuli Anak Asuhnya

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (26/10/2022), peristiwa itu terjadi pada Juli lalu, bermula saat korban menonton televisi dengan pacarnya di ruang keluarga. Saat itu, pelaku juga berada di rumah.

Sementara ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. Tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, FC berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan. Pelaku mengusir pacar korban dari rumah. Saat itu juga pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

“Pelaku berdalih korban sudah berhubungan intim dengan sang pacar. Saat itu, korban masih memakai seragam pramuka. Kemudian, pelaku mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti kasus ayah cabuli anak tirinya itu di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).

Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Kala itu, ibu korban juga tak ada di rumah. Korban mengalami trauma berat setelah kejadian itu.

Korban akhirnya memberanikan diri menyampaikan curahan hati (curhat) kepada pamannya. Mendapat informasi itu, paman korban langsung menghubungi ayah kandung korban yang berada di Tangerang, Banten.

“Ayah kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ke pihak berwajib. Polisi segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku di rumah,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari kasus ayah cabul anak tirinya di Solo itu berupa pakaian seragam pramuka dan celana dalam korban. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ini, kondisi psikologis korban stabil dan sudah beraktivitas sehari-hari.

Sementara itu, pelaku FC mengakui dua kali mencabuli anak tirinya di ruang keluarga. Dia bernafsu melihat kemolekan tubuh anak tirinya yang hidup bersamanya di rumah.

FC menikah dengan ibu korban beberapa tahun lalu. Setelah resmi menikah, FC hidup bersama korban dan ibunya.

“[Pencabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Padat Karya Sleman Sasar 137 Titik Dengan Alokasi Anggaran Rp17 Miliar

Sleman
| Selasa, 28 Maret 2023, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement