Advertisement
Bharada E Sempat Minta Didampingi Rohaniawan, Begini Kondisinya
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer(Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali memaparkan kondisi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Wakil ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa kondisi dari Bharada E saat ini baik baik saja, dan Bharada E masih terus kooperatif dengan pihak LPSK.
Advertisement
“Kondisinya saat ini sehat saja ya, sejauh ini tidak ada gangguan baik psikis maupun rohani alhamdulillahnya baik-baik saja dan kooperatif saja dengan LPSK,” ujar Susi saat dihububgi wartawan, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Korban Tragedi Kanjuruhan ke-135 Meninggal Karena Alami Trauma Signifikan
Susi juga mengatakan bahwa Bharada E sempat meminta dipanggilkan rohaniawan untuk dirinya. Bahkan, sebelum sidang Bharada E meminta dihadirkan rohaniawan.
“Sebelum bersidang itu juga sehari sebelumnya dia (Bharada E) meminta untuk rohaniawan menguatkan hatinya,” papar Susi.
Diketahui, Justice Colabolator (JC) Bharada E sampai saat ini masih diuji oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus Bhadara E.
“Iya (JC Bharada E) karena tetap diuji, soal konsistensi dia (keterangan) diujinya dimana, ya di persidangan ini,” tutur Susi.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dari melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Pembunuhan itu dilakukan oleh Bharada E bersama-sama dengan Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Permainan Sederhana Bikin Lebaran Anak Lebih Seru Tanpa Gadget
- Skuad Timnas Indonesia Dipangkas Tajam Jelang FIFA Series
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Film Na Willa, Kisah Masa Kecil yang Mengusik Cara Memaknai Hidup
- Konflik Timteng Picu Kerugian Maskapai Global hingga Rp900 Triliun
- Posko Ramah Pemudik Gereja Aloysius Gonzaga Dibuka hingga H+5 Lebaran
- Dana Desa Tahap 1 Mulai Disalurkan April di Bantul
Advertisement
Advertisement








