Kemenhub : Insentif Kendaraan Listrik Tergantung Kemenkeu dan Kemenkomarves
Menko Marves Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022). /Ist-dokumen PT PLN
Harianjogja.com, NUSA DUA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan pembahasan terkait dengan insentif kendaraan listrik kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) sebagai yang lebih berwenang.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan terkait dengan insentif bagi kendaraan listrik tersebut berkaitan dengan beberapa komponen yang masih diimpor. Terutama terkait dengan biaya pajak impor.
BACA JUGA : Pemerintah Harus Beri Diskon untuk Kendaraan Listrik
"Terkait masalah insentif, disinsentif ini bergantung kepada pihak kementerian/lembaga, terutama kementerian keuangan dan lainnya," ujarnya, Minggu (22/10/2022).
Sementara itu, yang menjadi ranah dari Kemenhub adalah bagaimana kendaraan listrik memenuhi persyaratan laik jalan. Kemudian juga terkait dengan bagaimana Kemenhub mempercepat pengadaan angkutan umum yang nantinya menggunakan bahan bakar listrik.
Dia menegaskan saat ini pembahasan mengenai insentif kendaraan listrik tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan beserta kementerian lainnya. Suharto mengatakan ada banyak pertimbangan yang dilakukan sebelum memberikan insentif tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Kemungkinan anggarannya akan dialihkan dari subsidi BBM.
"Kita bersama-sama sedang berdiskusi dengan Kemenkeu diupayakan ada subsidi. Pada saat konversi itu ada subsidi terutama pertama kali tentu untuk kendaraan motor. Baik yang punya K/L maupun masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Share