Advertisement
Gagal Ginjal Akut Makan Korban 133 Orang, Begini Respons Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ada pengetatan pengawasan obat terkait maraknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
"Paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi, tugas semuanya," kata Presiden Jokowi seusai menghadiri acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar di Jakarta, Jumat (21/10/2022) malam.
Advertisement
Saat ini tercatat kematian pasien karena gangguan ginjal akut mencapai 133 jiwa dari total 241 orang pasien yang dirawat di 22 provinsi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyebab gangguan ginjal akut tersebut adalah karena patogen yang menjadi cemaran obat sirup bernama etilen glikol, dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Pemerintah telah menemukan obatnya bernama Fomepizole (injeksi) yang masih harus didatangkan dari produsennya di Singapura.
BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman: Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries; Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries; dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
BACA JUGA: DIY Tawarkan Potensi Investasi ke Jerman, Ada Wisata hingga Pengolahan Sampah
BPOM melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain penggunaan obat, katanya, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan "multisystem inflammatory syndrome in children" (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19.
BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh "outlet", antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
Advertisement