Advertisement
Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Rilis kasus penganiyaan oleh guru di Kabupaten TTS. ANTARA - Ho/Polres TTS
Advertisement
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan Yn (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, yang berujung korban meninggal dunia.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen dihubungi dari Kupang, Senin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.
Advertisement
“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” kata AKBP Hendra Dorizen.
Tersangka mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas tindakannya. Usai diperiksa tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10) pekan lalu.
BACA JUGA
Hendra mengatakan saat dilakukan pemeriksaan awal, Yn sempat membantah bahwa dirinya melakukan penganiyaan terhadap muridnya.
“Namun pada akhirnya dia mengaku usai dibawa ke tempat kejadian perkara. Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di kepala,” ujar dia.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 26 September 2025, dan korban meninggal dunia pada 2 Oktober 2025, enam hari setelah kejadian.
Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (5/10) sementara pihak keluarga baru melapor ke polisi pada Kamis (9/10)
Polisi kemudian melakukan ekshumasi dan otopsi pada Sabtu (11/10) untuk memastikan penyebab kematian korban. Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Hendra menegaskan, kepolisian akan memproses kasus tersebut secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







