Raja Juli Antoni Klarifikasi Isu OTT KPK Bupati Kuansing
Menhut Raja Juli Antoni klarifikasi isu keterlibatan OTT KPK Bupati Kuansing, ungkap kronologi pengembalian amplop.
Rilis kasus penganiyaan oleh guru di Kabupaten TTS. ANTARA/Ho-Polres TTS
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan Yn (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, yang berujung korban meninggal dunia.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen dihubungi dari Kupang, Senin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.
“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” kata AKBP Hendra Dorizen.
Tersangka mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas tindakannya. Usai diperiksa tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10) pekan lalu.
Hendra mengatakan saat dilakukan pemeriksaan awal, Yn sempat membantah bahwa dirinya melakukan penganiyaan terhadap muridnya.
“Namun pada akhirnya dia mengaku usai dibawa ke tempat kejadian perkara. Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di kepala,” ujar dia.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 26 September 2025, dan korban meninggal dunia pada 2 Oktober 2025, enam hari setelah kejadian.
Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (5/10) sementara pihak keluarga baru melapor ke polisi pada Kamis (9/10)
Polisi kemudian melakukan ekshumasi dan otopsi pada Sabtu (11/10) untuk memastikan penyebab kematian korban. Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Hendra menegaskan, kepolisian akan memproses kasus tersebut secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menhut Raja Juli Antoni klarifikasi isu keterlibatan OTT KPK Bupati Kuansing, ungkap kronologi pengembalian amplop.
Inggris hadapi Meksiko di 16 besar Piala Dunia 2026. Tuchel terancam dipecat jika gagal di Azteca. Meksiko punya rekor sempurna di stadion ini.
Haedar Nashir menegaskan pendidikan nasional harus kembali pada amanat konstitusi saat meresmikan Muhammadiyah Sapen Universal School di Bantul.
Ini bertujuan memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan model layanan kesehatan mental berbasis Artificial Intelligence (AI).
Jonatan Christie kembali bertanding saat Indonesia mengirim 12 wakil ke Japan Open 2026. Fajar/Fikri dan sejumlah pemain andalan siap bangkit di Tokyo.
Polresta Jogja menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus Daycare Little Aresha. Total tersangka kini mencapai 27 orang dengan 103 anak tercatat sebagai korban.