Advertisement
Akibat Imbauan Obat Sirop Ditarik, Pemilik Apotek di Banyumas Mengaku Merugi

Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO -- Pemilik apotek di Purwokerto, Yoga Bagus Wicaksana mengatakan setelah BPOM mengeluarkan surat edaran terkait dengan lima obat sediaan sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, pihaknya langsung mendata semua produk terutama obat sirop.
BACA JUGA : Apotek di DIY Kebingungan Jual Obat Sirop
Advertisement
Selain itu, kata dia, sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan bahwa dalam rangka proses penelitian sampai nanti ada keputusan resmi, obat-obatan sediaan sirop untuk sementara tidak dijual lebih dahulu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan distributor dari lima jenis obat sediaan sirop itu, dan obat-obatan tersebut harus dikembalikan. Sementara untuk produk lainnya masih menunggu, tapi tidak dijual," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan obat dalam bentuk lain seperti puyer, tablet, kapsul, dan suppositoria (obat berbentuk peluru yang dimasukkan melalui dubur, red.).
Terkait dengan adanya penghentian sementara penjualan obat sediaan sirop, Yoga mengaku merugi cukup banyak karena beberapa hari sebelumnya telah berbelanja obat sirop senilai Rp15 juta.
"Dampaknya apotek merugi karena omzetnya turun drastis dan masyarakat dikhawatirkan melihat informasi itu secara parsial. Jadi takutnya itu enggak cuma sirop, dianggapnya semua obat itu menyebabkan gagal ginjal," demikian Yoga Bagus Wicaksana.
Ketua Pengurus Cabang IAI Kabupaten Banyumas Khafidz Nasrudin mengimbau seluruh apotek di wilayah itu untuk menarik lima produk obat sirop seperti yang dirilis dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada rilis dari BPOM tentang obat-obat yang sudah di-sampling dan harus di-recall. Di-recall itu artinya ditarik kembali dari pasaran," katanya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya meminta seluruh apoteker dan apotek di Banyumas yang sudah memiliki daftar obatnya untuk menarik produk-produk tersebut.
Menurut dia, obat-obatan sediaan sirop itu selanjutnya akan diproses untuk pengembalian ke pihak produsen.
"Kami juga meminta teman-teman apoteker untuk terus meng-update informasi yang terus berkembang," kata Khafidz.
BPOM RI pada Kamis (20/10/2022) mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id, kelima produk itu di antaranya Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement