Advertisement

Nakes Dilarang Berikan Resep Obat Cair, Mulai Hari Ini. Ini Alternatifnya

Mia Chitra Dinisari
Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:07 WIB
Jumali
Nakes Dilarang Berikan Resep Obat Cair, Mulai Hari Ini. Ini Alternatifnya Foto ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menegaskan jika layanan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk sementara waktu tidak memberikan resep obat cair pada pasiennya.

Keputusan ini disampaikan dalam surat edaran dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Advertisement

Dalam surat tersebut dituliskan jika tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk sementara waktu, nakes diimbau tidak meresepkan obat sirup cair, dan bisa menggunakan bentuk sediaan lain seperti kapsul, kaplet dan lainnya yang bukan berbentuk cair," ujarnya.

Hal ini, katanya, karena adanya dugaan zat pelarut dalam obat cair diduga memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak saat ini.

Berdasarkan data dari dinkes Bantul, ada beragam macam bentuk sediaan obat yang beredar di Indonesia. Jenis obat-obatan itu yakni Pulvis (serbuk), Pulveres, tablet, pil, kapsul, kaplet, larutan, suspensi, elmusion, galenik, ekstrak, infusa, Imunoserum (immunosera), salep, Suppositoria, obat tetes, dan injeksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement