Advertisement

Nakes Dilarang Berikan Resep Obat Cair, Mulai Hari Ini. Ini Alternatifnya

Mia Chitra Dinisari
Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:07 WIB
Jumali
Nakes Dilarang Berikan Resep Obat Cair, Mulai Hari Ini. Ini Alternatifnya Foto ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menegaskan jika layanan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk sementara waktu tidak memberikan resep obat cair pada pasiennya.

Keputusan ini disampaikan dalam surat edaran dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Advertisement

Dalam surat tersebut dituliskan jika tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk sementara waktu, nakes diimbau tidak meresepkan obat sirup cair, dan bisa menggunakan bentuk sediaan lain seperti kapsul, kaplet dan lainnya yang bukan berbentuk cair," ujarnya.

Hal ini, katanya, karena adanya dugaan zat pelarut dalam obat cair diduga memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak saat ini.

Berdasarkan data dari dinkes Bantul, ada beragam macam bentuk sediaan obat yang beredar di Indonesia. Jenis obat-obatan itu yakni Pulvis (serbuk), Pulveres, tablet, pil, kapsul, kaplet, larutan, suspensi, elmusion, galenik, ekstrak, infusa, Imunoserum (immunosera), salep, Suppositoria, obat tetes, dan injeksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan

Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan

Jogja
| Rabu, 01 April 2026, 05:17 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement