Advertisement
Nakes Dilarang Berikan Resep Obat Cair, Mulai Hari Ini. Ini Alternatifnya
Foto ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menegaskan jika layanan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk sementara waktu tidak memberikan resep obat cair pada pasiennya.
Keputusan ini disampaikan dalam surat edaran dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Advertisement
Dalam surat tersebut dituliskan jika tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk sementara waktu, nakes diimbau tidak meresepkan obat sirup cair, dan bisa menggunakan bentuk sediaan lain seperti kapsul, kaplet dan lainnya yang bukan berbentuk cair," ujarnya.
Hal ini, katanya, karena adanya dugaan zat pelarut dalam obat cair diduga memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak saat ini.
Berdasarkan data dari dinkes Bantul, ada beragam macam bentuk sediaan obat yang beredar di Indonesia. Jenis obat-obatan itu yakni Pulvis (serbuk), Pulveres, tablet, pil, kapsul, kaplet, larutan, suspensi, elmusion, galenik, ekstrak, infusa, Imunoserum (immunosera), salep, Suppositoria, obat tetes, dan injeksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Advertisement







