Advertisement
Ini Penyebab Pelaku UMKM Tidak Kebagian BLT Rp1,2 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) gagal mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
BLT UMKM merupakan program Kemenkop UKM guna mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Bantuan langsung tunai atau (BLT) UMKM ini sudah bisa dicairkan sejak Oktober hingga Desember 2022. Meski begitu, tidak bisa dipungkiri ada sejumlah kendala yang menyebabkan BLT UMKM tidak bisa dicairkan.
Advertisement
Jika terdapat pelaku usaha yang gagal dan tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM 1,2 juta. Kemungkinan besar pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM. Berikut adalah beberapa penyebab yang dipastikan seorang individu gagal menerima BLT UMKM 2022.
Penyebab BLT UMKM Tidak Bisa Cair
1. Pelaku UMKM bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk atau e-KTP
2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
4. Seorang pelaku usaha dinyatakan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun pembiayaan dari perbankan.
Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM
Pemerintah memang telah menetapkan syarat dan kriteria bagi para penerima BLT UMKM. Adapun untuk terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), melampirkan identitas diri dan usaha. Nantinya, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
7. Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Advertisement
Advertisement