Advertisement
Bansos BSU 2022 Segera Masuk Tahap 6, Cek Cara Daftarnya!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyaluran bansos dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 segera memasuki tahap 6 pada pekan ketiga Oktober.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara keseluruhan mengajukan anggaran sebesar Rp8,7 triliun untuk penyaluran BSU kepada 14,6 juta pekerja.
Advertisement
Mengutip dari Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Baca juga: Rumuskan RPJMD 2022-2027, Pemda DIY Libatkan Masyarakat
Dalam penyalurannya, bansos BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Sebelum melakukan pendaftaran, penuhi terlebih dahulu syarat penerima BSU Tahap 6:
1. Sebagai warga negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP.
3. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
4. Memiliki gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta atau merupakan pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
5.Bansos BSU ini tidak diperuntukkan bagi PNS dan TNI/Polri
6. Tidak pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Daftar BSU 2022
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id pada perangkat Anda.
2. Lakukan pendaftaran jika Anda belum memiliki akun.
3. Isi dan lengkapi identitas data diri Anda sesuai dengan yang diperlukan.
4. Lakukan aktivasi akun.
5. Kode OTP dikirim ke nomor handphone Anda.
6. Login ke Akun Anda.
7. Lengkapi profil pada akun Anda (foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi).
8. Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran penerima BSU 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement