Advertisement
Diduga Korban KDRT, Perempuan Asal Boyolali Meninggal di Tangan Suaminya Sendiri
Ilustrasi KDRT (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Seorang perempuan yang diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali meninggal dunia di tangan suaminya sendiri.
Kejadian nahas tersebut menimpa Sri Suyatmi, 50, dengan pelaku suaminya, Tarman, 40, di rumahnya sendiri di Dukuh Sewengi.
Advertisement
BACA JUGA : Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT terhadap Rizky Billar
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, pada Kamis (13/10/2022).
“Pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Ampel mendapatkan informasi dari Polsek Selo bahwa ada seorang laki-laki yang menyerahkan diri ke Polsek Selo terkait dugaan penganiayaan atau KDRT,” jelasnya.
Dalmadi mengatakan tindakan KDRT tersebut mengakibatkan korban yaitu istri pelaku meninggal dunia. Atas laporan tersebut, lanjut Dalmadi, Unit Reskrim Polsek Ampel mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
“Dan benar, korban [ditemukan] dalam keadaan terlentang, mulut tersumpal celana dalam warna ungu, dan badan tertutup selimut,” kata dia.
Sementara itu, Relawan Kompak yang berada di lokasi, Gogon, saat dihubungi Solopos.com mengatakan dirinya membawa jenazah korban. Ia mengatakan jenazah Sri Suyatmi dibawa ke RSUD Dr. Moewardi untuk diautopsi.
“Ini kejadian di Dukuh Sewengi, Kembang, Gladagsari, ada suami membunuh istrinya diduga karena cekcok kemudian si korban dicekik dan disumpal dengan celana dalam,” jelas Gogon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa KKN Catat 2.000 Tanah Wakaf, Wamen ATR Tutup Program
- 140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme
- Finlandia Perketat Persyaratan Izin Tinggal Tetap Mulai 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 24 Desember 2025 dari Pagi hingga Malam
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 24 Desember 2025
- Musik, Budaya, dan Doa Bersatu di Swara Prambanan 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



