Advertisement
SK Menteri LHK soal KHDPK Digugat, Begini Reaksi Koalisi Pemulihan Hutan Jawa
Penyerahan Amicus Curiae oleh KPH Jawa. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Melalui rilisnya, Rabu (12/10/2022), KPH Jawa mengatakan bahwa melalui Amicus Curiae tersebut, mereka mengklaim telah memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan serikat pekerja Perhutani dkk terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.287/2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Advertisement
Diketahui, pada 5 April 2022, Menteri LHK mengeluarkan Surat Keputusan No.SK.287/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 1,1 juta hektare hutan produksi dan lindung di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani.
KHDPK diperuntukkan bagi enam kepentingan yaitu perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, ataupun pemanfaatan jasa lingkungan.
Atas terbitnya SK tersebut, serikat pekerja Perhutani, dkk pada 10 Agustus 2022 mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Perkara No.275/G/2022/PTUN.JKT.
Para penggugat tersebut tidak setuju hutan seluas 2,4 juta hektare yang selama ini dikelola Perum Perhutani dikurangi luasannya. Di sisi lain, sejumlah petani hutan penerima izin Perhutanan Sosial di Jawa menyambut baik kebijakan KHDPK.
BACA JUGA: Dokter Paru: Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian
Mereka menilai, KHDPK dapat membuka kesempatan petani hutan untuk menjadi subjek pengelola hutan dengan skema-skema perhutanan sosial yang selama ini dikenalkan oleh pemerintah, tetapi tidak bisa diterapkan di Jawa, antara lain hutan desa (HD), hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan kemasyarakatan.
Dengan begitu, perhutanan sosial dalam wilayah KHDPK dapat memulihkan kondisi hutan, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka KPH Jawa menyimpulkan bahwa kebijakan KHDPK sebagaimana ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Surat Keputusan No.SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jelang Lawan Kendal, PSS Sleman Asah Bola Mati dan Crossing
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
Advertisement
Advertisement







