Laboartorium Obah #3 dan Cara Menjadi Manusia di Tengah Riuhnya Dunia
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
Penyerahan Amicus Curiae oleh KPH Jawa./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Melalui rilisnya, Rabu (12/10/2022), KPH Jawa mengatakan bahwa melalui Amicus Curiae tersebut, mereka mengklaim telah memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan serikat pekerja Perhutani dkk terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.287/2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Diketahui, pada 5 April 2022, Menteri LHK mengeluarkan Surat Keputusan No.SK.287/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 1,1 juta hektare hutan produksi dan lindung di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani.
KHDPK diperuntukkan bagi enam kepentingan yaitu perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, ataupun pemanfaatan jasa lingkungan.
Atas terbitnya SK tersebut, serikat pekerja Perhutani, dkk pada 10 Agustus 2022 mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Perkara No.275/G/2022/PTUN.JKT.
Para penggugat tersebut tidak setuju hutan seluas 2,4 juta hektare yang selama ini dikelola Perum Perhutani dikurangi luasannya. Di sisi lain, sejumlah petani hutan penerima izin Perhutanan Sosial di Jawa menyambut baik kebijakan KHDPK.
BACA JUGA: Dokter Paru: Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian
Mereka menilai, KHDPK dapat membuka kesempatan petani hutan untuk menjadi subjek pengelola hutan dengan skema-skema perhutanan sosial yang selama ini dikenalkan oleh pemerintah, tetapi tidak bisa diterapkan di Jawa, antara lain hutan desa (HD), hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan kemasyarakatan.
Dengan begitu, perhutanan sosial dalam wilayah KHDPK dapat memulihkan kondisi hutan, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka KPH Jawa menyimpulkan bahwa kebijakan KHDPK sebagaimana ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Surat Keputusan No.SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
PLN memberikan diskon tambah daya listrik 50 persen hingga 2 Juni 2026 melalui aplikasi PLN Mobile.
Jadwal drawing Kualifikasi Piala Asia U20 2027 digelar Kamis 28 Mei 2026. Timnas Indonesia U20 masuk Pot 2.
Di momentum Hari Kebangkitan Nasional, Gojek mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengatur 92% pendapatan untuk pengemudi ojol
Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman telah memasuki tahap akhir.
Cristian Chivu sukses membawa Inter Milan meraih double winner Serie A dan Coppa Italia musim 2025/2026.