SK Menteri LHK soal KHDPK Digugat, Begini Reaksi Koalisi Pemulihan Hutan Jawa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Melalui rilisnya, Rabu (12/10/2022), KPH Jawa mengatakan bahwa melalui Amicus Curiae tersebut, mereka mengklaim telah memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan serikat pekerja Perhutani dkk terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.287/2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Advertisement
Diketahui, pada 5 April 2022, Menteri LHK mengeluarkan Surat Keputusan No.SK.287/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 1,1 juta hektare hutan produksi dan lindung di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani.
KHDPK diperuntukkan bagi enam kepentingan yaitu perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, ataupun pemanfaatan jasa lingkungan.
Atas terbitnya SK tersebut, serikat pekerja Perhutani, dkk pada 10 Agustus 2022 mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Perkara No.275/G/2022/PTUN.JKT.
Para penggugat tersebut tidak setuju hutan seluas 2,4 juta hektare yang selama ini dikelola Perum Perhutani dikurangi luasannya. Di sisi lain, sejumlah petani hutan penerima izin Perhutanan Sosial di Jawa menyambut baik kebijakan KHDPK.
BACA JUGA: Dokter Paru: Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian
Mereka menilai, KHDPK dapat membuka kesempatan petani hutan untuk menjadi subjek pengelola hutan dengan skema-skema perhutanan sosial yang selama ini dikenalkan oleh pemerintah, tetapi tidak bisa diterapkan di Jawa, antara lain hutan desa (HD), hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan kemasyarakatan.
Dengan begitu, perhutanan sosial dalam wilayah KHDPK dapat memulihkan kondisi hutan, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka KPH Jawa menyimpulkan bahwa kebijakan KHDPK sebagaimana ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Surat Keputusan No.SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
- Resmikan Jalan Layang Madukoro Semarang, Prabowo Harap Dapat Meningkatkan Ekonomi di Jateng
- Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
- Kronologi Dugaan Bayi Tertukar dalam Kondisi Meninggal Dunia di Rumah Sakit Jakarta
- Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Kulonprogo Pastikan Lalu Lintas Lancar
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Masalah Asmara sebagai Motif Penculikan di Antapani Bandung
- Eksplorasi Perkembangan Anak, Bebelac Mengajak Tour Edukasi ke Jepang
- Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi Diterima MK Sore Ini
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
- TWC Lakukan Pencocokan Data Pedagang SKMB Borobudur Sesuai Rekomendasi ORI
- Menko Yusril: Perubahan UU Narkotika Pengguna Tidak Dipidana
- Kemendagri Lakukan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 3 Bulan Sekali
Advertisement
Advertisement