Advertisement
SK Menteri LHK soal KHDPK Digugat, Begini Reaksi Koalisi Pemulihan Hutan Jawa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Melalui rilisnya, Rabu (12/10/2022), KPH Jawa mengatakan bahwa melalui Amicus Curiae tersebut, mereka mengklaim telah memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan serikat pekerja Perhutani dkk terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.287/2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Advertisement
Diketahui, pada 5 April 2022, Menteri LHK mengeluarkan Surat Keputusan No.SK.287/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 1,1 juta hektare hutan produksi dan lindung di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani.
KHDPK diperuntukkan bagi enam kepentingan yaitu perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, ataupun pemanfaatan jasa lingkungan.
Atas terbitnya SK tersebut, serikat pekerja Perhutani, dkk pada 10 Agustus 2022 mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Perkara No.275/G/2022/PTUN.JKT.
Para penggugat tersebut tidak setuju hutan seluas 2,4 juta hektare yang selama ini dikelola Perum Perhutani dikurangi luasannya. Di sisi lain, sejumlah petani hutan penerima izin Perhutanan Sosial di Jawa menyambut baik kebijakan KHDPK.
BACA JUGA: Dokter Paru: Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian
Mereka menilai, KHDPK dapat membuka kesempatan petani hutan untuk menjadi subjek pengelola hutan dengan skema-skema perhutanan sosial yang selama ini dikenalkan oleh pemerintah, tetapi tidak bisa diterapkan di Jawa, antara lain hutan desa (HD), hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan kemasyarakatan.
Dengan begitu, perhutanan sosial dalam wilayah KHDPK dapat memulihkan kondisi hutan, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka KPH Jawa menyimpulkan bahwa kebijakan KHDPK sebagaimana ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Surat Keputusan No.SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement