Advertisement
Pengaduan dari Masyarakat Membludak, OJK Panggil Direksi Pinjol
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa telah memanggil salah satu platform financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan jumlah pengaduan tertinggi.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers bertajuk ‘Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan’ di Kantor Pusat OJK, Jumat (7/10/2022). Kendati demikian, Kiki panggilan akrabnya, enggan menyebutkan nama perusahaan pinjol yang dimaksud.
Advertisement
“Fintech ini [salah satu fintech] tiba-tiba pengaduannya besar banget, karena ini bisa merusak industri. Kami panggil kenapa banyak aduan, salah satunya adalah tahun lalu untuk verifikasi pakai robot, ternyata banyak salah dan nggak akurat sistem verifikasi nasabah,” ungkap Kiki.
Selain itu, Kiki mengatakan pengaduan yang terjadi pada pinjol tersebut juga terjadi karena banyaknya pemalsuan data diri. Alhasil, masyarakat tidak bisa melakukan verifikasi data diri dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski begitu, Kiki menyampaikan perusahaan keuangan berbasis teknologi tersebut menghormati panggilan OJK dan berkomitmen untuk menyelesaikan sederet permasalahan tersebut, seperti verifikasi robot hingga verifikasi tim yang ditingkatkan supaya tingkat angka pengaduan menyusut.
BACA JUGA: Pembebasan Tol Jogja YIA Segera Dimulai, Warga Diharapkan Setuju Melepas Tanah
Untuk itu, dia menegaskan OJK akan memberikan peringatan yang keras kepada pelaku fintech yang tidak membenahi permasalahan.
“Supaya aduan-aduan tidak terulang lagi, karena kami pasti akan kasih sanksi yang keras kalau itu sampai berulang terus,” tekannya.
Dengan meningkatnya fenomena pinjol yang terjadi di Indonesia, kata Kiki, OJK telah memasukkan fintech ke dalam survei 2022, sebab sektor ini menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan 2.019 aduan per 30 September 2022.
Dari jumlah tersebut, pengaduan yang terjadi berupa perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, penipuan, permasalahan bunga/denda/pinalti, hingga kegagalan atau keterlambatan transaksi.
“Survei 2022 telah memasukkan survei tentang fintech, nanti dari survei kita jabarkan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Banding, Hakim Diskon Hukuman 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Seumur Hidup
- Viral, Video Rumah di Kawasan Elite di Semarang jadi Sarang Judi kena Gerebek
- Merasa Layak Menang, Pelatih Qatar Tak Peduli Tudingan Timnya Dibantu Wasit
- Cinema Visit di The Park Mall, Film Dua Hati Biru Sukses Kuras Emosi Penonton
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement