Pengaduan dari Masyarakat Membludak, OJK Panggil Direksi Pinjol

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa telah memanggil salah satu platform financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan jumlah pengaduan tertinggi.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers bertajuk ‘Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan’ di Kantor Pusat OJK, Jumat (7/10/2022). Kendati demikian, Kiki panggilan akrabnya, enggan menyebutkan nama perusahaan pinjol yang dimaksud.
“Fintech ini [salah satu fintech] tiba-tiba pengaduannya besar banget, karena ini bisa merusak industri. Kami panggil kenapa banyak aduan, salah satunya adalah tahun lalu untuk verifikasi pakai robot, ternyata banyak salah dan nggak akurat sistem verifikasi nasabah,” ungkap Kiki.
Selain itu, Kiki mengatakan pengaduan yang terjadi pada pinjol tersebut juga terjadi karena banyaknya pemalsuan data diri. Alhasil, masyarakat tidak bisa melakukan verifikasi data diri dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski begitu, Kiki menyampaikan perusahaan keuangan berbasis teknologi tersebut menghormati panggilan OJK dan berkomitmen untuk menyelesaikan sederet permasalahan tersebut, seperti verifikasi robot hingga verifikasi tim yang ditingkatkan supaya tingkat angka pengaduan menyusut.
BACA JUGA: Pembebasan Tol Jogja YIA Segera Dimulai, Warga Diharapkan Setuju Melepas Tanah
Untuk itu, dia menegaskan OJK akan memberikan peringatan yang keras kepada pelaku fintech yang tidak membenahi permasalahan.
“Supaya aduan-aduan tidak terulang lagi, karena kami pasti akan kasih sanksi yang keras kalau itu sampai berulang terus,” tekannya.
Dengan meningkatnya fenomena pinjol yang terjadi di Indonesia, kata Kiki, OJK telah memasukkan fintech ke dalam survei 2022, sebab sektor ini menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan 2.019 aduan per 30 September 2022.
Dari jumlah tersebut, pengaduan yang terjadi berupa perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, penipuan, permasalahan bunga/denda/pinalti, hingga kegagalan atau keterlambatan transaksi.
“Survei 2022 telah memasukkan survei tentang fintech, nanti dari survei kita jabarkan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
- Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran Dipantau KPPU
- Perahu Tambang Terbalik di Surabaya, Belasan Orang Jadi Korban
- Diancam, Mahfud Siap Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
- Stok Pangan Nasional Jelang Lebaran 2023 Dipastikan Aman
- Kemenhub Akan Tindak Maskapai yang Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif
- Buruh Minta Penambahan Cuti Bersama Lebaran 2023 Dikaji Lagi
Advertisement