Advertisement
Pengaduan dari Masyarakat Membludak, OJK Panggil Direksi Pinjol
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi (kiri) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) dalam penutupan Gernas BBI di Padang (16/9/2022). - Istimewa
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa telah memanggil salah satu platform financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan jumlah pengaduan tertinggi.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers bertajuk ‘Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan’ di Kantor Pusat OJK, Jumat (7/10/2022). Kendati demikian, Kiki panggilan akrabnya, enggan menyebutkan nama perusahaan pinjol yang dimaksud.
Advertisement
“Fintech ini [salah satu fintech] tiba-tiba pengaduannya besar banget, karena ini bisa merusak industri. Kami panggil kenapa banyak aduan, salah satunya adalah tahun lalu untuk verifikasi pakai robot, ternyata banyak salah dan nggak akurat sistem verifikasi nasabah,” ungkap Kiki.
Selain itu, Kiki mengatakan pengaduan yang terjadi pada pinjol tersebut juga terjadi karena banyaknya pemalsuan data diri. Alhasil, masyarakat tidak bisa melakukan verifikasi data diri dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski begitu, Kiki menyampaikan perusahaan keuangan berbasis teknologi tersebut menghormati panggilan OJK dan berkomitmen untuk menyelesaikan sederet permasalahan tersebut, seperti verifikasi robot hingga verifikasi tim yang ditingkatkan supaya tingkat angka pengaduan menyusut.
BACA JUGA: Pembebasan Tol Jogja YIA Segera Dimulai, Warga Diharapkan Setuju Melepas Tanah
Untuk itu, dia menegaskan OJK akan memberikan peringatan yang keras kepada pelaku fintech yang tidak membenahi permasalahan.
“Supaya aduan-aduan tidak terulang lagi, karena kami pasti akan kasih sanksi yang keras kalau itu sampai berulang terus,” tekannya.
Dengan meningkatnya fenomena pinjol yang terjadi di Indonesia, kata Kiki, OJK telah memasukkan fintech ke dalam survei 2022, sebab sektor ini menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan 2.019 aduan per 30 September 2022.
Dari jumlah tersebut, pengaduan yang terjadi berupa perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, penipuan, permasalahan bunga/denda/pinalti, hingga kegagalan atau keterlambatan transaksi.
“Survei 2022 telah memasukkan survei tentang fintech, nanti dari survei kita jabarkan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
SIM Keliling Sleman Hari Ini Selasa 28 April 2026: Di Candibinangun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Jumhur Siapkan Keppres Mitigasi PHK, Industri Diminta Tahan Diri
Advertisement
Advertisement








