Advertisement
Pengaduan dari Masyarakat Membludak, OJK Panggil Direksi Pinjol
 Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi (kiri) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) dalam penutupan Gernas BBI di Padang (16/9/2022). - Istimewa
                Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi (kiri) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) dalam penutupan Gernas BBI di Padang (16/9/2022). - Istimewa
            Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa telah memanggil salah satu platform financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan jumlah pengaduan tertinggi.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers bertajuk ‘Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan’ di Kantor Pusat OJK, Jumat (7/10/2022). Kendati demikian, Kiki panggilan akrabnya, enggan menyebutkan nama perusahaan pinjol yang dimaksud.
Advertisement
“Fintech ini [salah satu fintech] tiba-tiba pengaduannya besar banget, karena ini bisa merusak industri. Kami panggil kenapa banyak aduan, salah satunya adalah tahun lalu untuk verifikasi pakai robot, ternyata banyak salah dan nggak akurat sistem verifikasi nasabah,” ungkap Kiki.
Selain itu, Kiki mengatakan pengaduan yang terjadi pada pinjol tersebut juga terjadi karena banyaknya pemalsuan data diri. Alhasil, masyarakat tidak bisa melakukan verifikasi data diri dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski begitu, Kiki menyampaikan perusahaan keuangan berbasis teknologi tersebut menghormati panggilan OJK dan berkomitmen untuk menyelesaikan sederet permasalahan tersebut, seperti verifikasi robot hingga verifikasi tim yang ditingkatkan supaya tingkat angka pengaduan menyusut.
BACA JUGA: Pembebasan Tol Jogja YIA Segera Dimulai, Warga Diharapkan Setuju Melepas Tanah
Untuk itu, dia menegaskan OJK akan memberikan peringatan yang keras kepada pelaku fintech yang tidak membenahi permasalahan.
“Supaya aduan-aduan tidak terulang lagi, karena kami pasti akan kasih sanksi yang keras kalau itu sampai berulang terus,” tekannya.
Dengan meningkatnya fenomena pinjol yang terjadi di Indonesia, kata Kiki, OJK telah memasukkan fintech ke dalam survei 2022, sebab sektor ini menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan 2.019 aduan per 30 September 2022.
Dari jumlah tersebut, pengaduan yang terjadi berupa perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, penipuan, permasalahan bunga/denda/pinalti, hingga kegagalan atau keterlambatan transaksi.
“Survei 2022 telah memasukkan survei tentang fintech, nanti dari survei kita jabarkan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
- WhatsApp Hadirkan Fitur Kelola Penyimpanan per Obrolan, Lebih Efisien
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 30 Oktober 2025
- PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
- Dialog dengan Buruh, Ahmad Luthfi Tampung Aspirasi Soal Upah Minimum
- Demo Guru Hari Ini, 1.597 Petugas Gabungan Disiagakan
Advertisement
Advertisement






















 
            
